Pemerintah Akui Kepentingan Anak di BPJS Minim
Berita

Pemerintah Akui Kepentingan Anak di BPJS Minim

Perlu revisi UU SJSN.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Akui Kepentingan Anak di BPJS Minim
Hukumonline

Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ihsan, mengatakan BPJS luput memperhatikan kepentingan anak. Menurutnya kepentingan anak tak banyak dijelaskan dalam UU SJSN, UU BPJS ataupun peraturan pelaksana BPJS yang sudah diterbitkan.

Walau BPJS ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia, tapi Ihsan mengaku belum mengetahui bagaimana BPJS menjamin hak-hak sosial anak dari peserta BPJS. Lalu bagaimana dengan anak yang tak punya orang tua seperti anak terlantar.

Kelemahan BPJS menurut Ihsan juga tampak dalam pengaturan soal kategori orang miskin yang menjadi peserta BPJS. Misalnya, seperti apa manfaat yang diperoleh oleh kaum miskin peserta BPJS atau masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Menurutnya hal itu juga tak diatur dengan jelas. Ihsan berharap agar berbagai hal itu diperhatikan oleh pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan. Terutama agar hak anak, khususnya hak-hak sosial, diperhatikan.

Apalagi Ihsan melihat BPJS akan mengelola uang yang jumlahnya sangat besar karena menggabungkan semua perusahaan BUMN di bidang penyelenggaraan jaminan kesehatan dan sosial. Seperti PT Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen. “Anak Indonesia harus dijamin BPJS,” harapnya dalam diskusi yang digelar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Elkape di Jakarta, Selasa (9/4).

Dalam pembahasan BPJS, Ihsan mengusulkan agar pihak terkait turut mengajak lembaga pemerintah yang membidangi soal anak dan aktivis anak. Pasalnya, hak anak harus dijamin demi menjaga tumbuh dan berkembangnya anak di masa depan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan untuk penyelenggaraan jaminan sosial (Jamsos), yang paling penting untuk diperkuat adalah pendataan. Sehingga, lapisan masyarakat yang paling membutuhkan dapat terdata dan menerima program Jamsos. Menurutnya hal itu yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan BPJS.

Ketika BPJS beroperasi, Fachmi mengatakan lembaga itu berfungsi sebagai pengguna data yang dihasilkan BPS dalam mendata golongan masyarakat tidak mampu. Jika data itu tidak diramu dengan tepat, maka BPJS akan kesulitan untuk mendeteksi mana kelompok masyarakat yang butuh bantuan atau tidak. Selain itu Fachmi mengingatkan, agar lebih banyak menyentuh soal anak, UU SJSN perlu direvisi.

Tags: