Pemerintah Akan Revisi Permenaker Jaminan Sosial TKI
Berita

Pemerintah Akan Revisi Permenaker Jaminan Sosial TKI

Manfaat jaminan sosial yang diterima buruh migran akan disesuaikan dengan amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Program JKK menurut Timboel mestinya bisa diterapkan untuk buruh migran yang bekerja di luar negeri. Manfaat yang bisa diberikan meliputi pelayanan kesehatan dan santunan bagi buruh migran yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan.

 

Timboel berharap buruh migran mendapat seluruh manfaat program JKK dan JKM seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Salah satu manfaat yang penting diterima buruh migran pada saat sebelum dan sesudah bekerja di luar negeri yakni pelatihan vokasi.

 

Tak ketinggalan Timboel menekankan kriteria kecelakaan kerja untuk buruh migran harus diperluas sesuai fakta dan risiko yang kerap menimpa buruh migran. Kasus yang sering dialami buruh migran Indonesia yaitu pemerkosaan, dan penganiayaan sampai masuk penjara karena mempertahankan diri harus masuk kategori kecelakaan kerja yang dijamin manfaatnya.

 

Program JHT perlu diwajibkan untuk buruh migran karena penting sebagai tabungan ketika mereka kembali dari luar negeri. Begitu pula program JP, relasi buruh migran dan penggunanya harusnya diposisikan sebagai hubungan kerja sehingga buruh migran bisa ikut program JP. Manfaat program JP yang diterima buruh migran akan melindungi mereka ketika tidak bisa lagi bekerja ke luar negeri karena usia.

 

Timboel melihat pasal 29 ayat (4) UU No.18 Tahun 2017 mengantisipasi risiko yang berpotensi dialami buruh migran tapi tidak tercakup dalam program jaminan sosial yang ada. Menurut Timboel beberapa risiko itu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pemulangan buruh migran yang bermasalah. “Revisi Permenaker No.7 Tahun 2017 perlu mengatur manfaat bagi buruh migran yang mengalami risiko itu misalnya mendapat santunan atau tunjangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait