Pemerintah akan Relokasi Rumah Korban Tsunami, Begini Pengaturannya
Berita

Pemerintah akan Relokasi Rumah Korban Tsunami, Begini Pengaturannya

​​​​​​​Setelah didata, pembangunan akan dimulai dalam waktu tiga bulan ke depan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 5 peraturan yang sama menyebutkan, pembangunan rumah khusus merupakan kegiatan mendirikan bangunan rumah layak huni dengan ketentuan luas lantai bangunan paling rendah 28 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi. Pembangunan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan, mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan mempertimbangkan kearifan lokal.

 

Meski dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Permen PUPR 20/2017 tidak secara eksplisit menjelaskan pengertian rumah khusus, namun jika dilihat dari peruntukannya, sesuai Pasal 9 ayat (3) Permen PUPR 20/2017, maka masyarakat korban bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial memenuhi kriteria untuk menghuni rumah khusus.

 

Anggaran penyediaan rumah khusus dialokasikan berdasarkan penetapan penerima penyediaan rumah khusus oleh Menteri PUPR yang bersumber dari APBN. Tata cara pengalokasian anggaran penyediaan rumah khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait