Pemerintah: Putusan DKPP Final Demi Kepastian Hukum
Berita

Pemerintah: Putusan DKPP Final Demi Kepastian Hukum

Kewenangan DKPP tak bertentangan konstitusi.

ASH
Bacaan 2 Menit

Donny menambahkan setelah putusan DKPP berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap pejabat penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik, pelaksanaannya bukan lagi menjadi wewenang DKPP. “Hal-hal terkait pelaksanaan sanksi ditangani dan diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas. Dikatakan Endang, Bawaslu -yang menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian ini- menilai wewenang DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada pejabat penyelenggara pemilu tak bertentangan konstitusi.

“Proses pemberhentiannya tidak cacat hukum karena telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan asas penyelenggaraan pemilu yang baik. Yang bersangkutan juga telah diberi kesempatan membela diri dalam sidang DKPP,” katanya.  

Ramdansyah memohon pengujian Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12) dan Pasal 112 ayat (13) UU Penyelenggara Pemilu. Pasal-pasal itu memuat ketentuan pemberhentian anggota penyelenggara Pemilu oleh DKPP yang putusannya bersifat final. 

Ketentuan itu dinilai tidak menyediakan upaya hukum ketika anggota penyelenggara Pemilu diberhentikan. Karena itu, pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir terhadap pasal-pasal itu. Dia berharap putusan DKPP tidak bersifat final dan bisa menyediakan upaya hukum lain atas putusan DKPP. Sebab, banyak lembaga kode etik di Indonesia itu keputusan lembaganya tidak bersifat final.

Permohonan ini diajukan lantaran Ramdansyah dipecat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta berdasarkan surat keputusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 dan diperkuat dengan Keputusan Bawaslu Nomor 712/KEP Tahun 2012. Menurut pemohon fungsi DKPP sebagai organ pendukung KPU dan Bawaslu seharusnya tidak melebihi kewenangan dari induknya. Karena itu, fungsi DKPP melanggar UUD 1945 karena pemberhentian anggota induk DKPP secara konstitusional merugikan.  

Tags:

Berita Terkait