Pemerintah: Pembatasan Iklan Kampanye Konstitusional
Berita

Pemerintah: Pembatasan Iklan Kampanye Konstitusional

Bagi pemerintah 'citra diri' dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu meliputi logo dan nomor urut partai peserta pemilu yang bersifat mengikat (melekat). Aturan pembatasan iklan saat kampanye justru dinilai menciptakan keadilan, kesetaraan bagi partai politik dan bakal calon legislatif yang tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah/M-27
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah berpendapat Pasal 275 ayat (2) justru agar pelaksanaan kampanye tidak bergantung pada ketersediaan modal untuk beriklan atau berkampanye. Karena itu, tidak hanya partai yang kuat modalnya dapat beriklan lebih secara masif yang berdampak demokrasi pemilu tidak terlaksana. “Untuk itu, aturan ini sangat diperlukan, memberi porsi yang sama baik segi pendanaan, pembagian waktu, dan tempat para partai politik,” dalihnya.

 

Karenanya, kata Sigit, Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Justru, aturan pengaturan iklan kampanye yang dikendalikan ini justru menciptakan keadilan, kesetaraan partai politik dan bakal calon legislatif dalam berkampanye. “Masyarakat dapat menentukan pilihan secara bijak, bukan berdasarkan tekanan dari kampanye yang tidak berimbang,” tegasnya.

 

Menanggapi keterangan pemerintah. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar pemerintah memberi penjelasan dan mengemukakan alasan lahirnya pasal-pasal tersebut. “Nanti, tolong lebih diperjelas argumentasinya dan melampirkan risalah saat pembentukan aturan itu agar MK dapat menganalisa lebih luas,” kata Saldi.

 

Di sidang berikutnya, Saldi meminta pemerintah dapat melampirkan risalah pembahasan pasal-pasal yang diuji saat penyusunan UU Pemilu ini. Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih sependapat dengan Hakim Konstitusi agar pemerintah dapat menjelaskan latar belakang munculnya norma-norma tersebut. 

Tags:

Berita Terkait