Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana
Terbaru

Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seseorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.

Baca Juga:

Pembunuhan biasa banyak terjadi karena emosi sesaat. Saat pelaku merasa tersinggung lalu langsung melampiaskan amarahnya dengan menyakiti hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Selain emosi sesaat, eksekusi dalam pembunuhan biasa adalah senjata yang digunakan adalah senjata yang ada di lokasi sekitar pelaku. Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.

Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Tags:

Berita Terkait