Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana
Terbaru

Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu:

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHPidana tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh tidak boleh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Dalam artian, pelaku yang mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

Makna berencana di dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

KUHP menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Oleh sebab itu, ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana lebih berat daripada pembunuhan biasa. Ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab dengan kesengajaan atau kealpaan.

Unsur pembeda antara perbuatan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana yaitu perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman lebih tinggi daripada pembunuhan biasa, yaitu ancaman dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa korban, padahal nyawa adalah suatu milik berharga yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh karenanya, hukum melindungi nyawa setiap masyarakat dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain.

Tags:

Berita Terkait