Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Ada dua pandangan, perlu dan tidak. KUHP Baru menegaskan harus dibuktikan.
Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Hukum Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Pada setiap frasa ‘dianggap dengan sengaja melakukan tindak pidana’ mengandung pertanyaan. Apakah pihak yang mendalilkan memikul beban pembuktian atas dalil ‘kesengajaan’ tersebut? Sengaja melakukan suatu tindak pidana pada dasarnya membawa konsekuensi pertanggungjawaban hukum yang lebih besar ketimbang perbuatan yang tidak sengaja. Tidak sengaja melakukan perbuatan pidana bisa berujung pada vonis kelalaian, kealpaan (culpa) atau pelanggaran.

Persoalannya, apakah unsur kesengajaan ini perlu dibuktikan? Jika iya, tentu bukan hal yang mudah untuk membuktikan apakah seseorang betul-betul sengaja melakukan perbuatan pidana ataukah tidak. Terkait hal ini, Chairul Huda dalam sebuah seminar publik menyebut bahwa unsur kesengajaan jika tidak ada dalam unsur delik dan tidak menjadi bagian dari delik, maka tak perlu dibuktikan. Alasannya, kata akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, unsur tersebut akan secara otomatis terserap ke bagian unsur yang lain.

Chairul juga mengutip pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso. Menurut Huda, Prof. Topo berpegang pada penjelasan bahwa unsur kesengajaan itu harus dibuktikan. Saat dihubungi terpisah, Topo mengakui kutipan atas pandangannya yang disinggung Chairul Huda.

Membuktikan unsur dengan sengaja itu penting dalam suatu jenis tindak pidana. Misalnya, Putusan Mahkamah Agung No. 1295 K/Pid/1985 memuat kaidah hukum bahwa kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain dapat dibuktikan dengan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut atau tempat yang dilukai alat itu pada badan korban.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional