Pembuktian Terbalik Berlaku Jika Predicate Crime Bisa Dibuktikan
Berita

Pembuktian Terbalik Berlaku Jika Predicate Crime Bisa Dibuktikan

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terus menambah jumlah predicate crime.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, jika tidak dapat dibuktikan asal muasal ratusan miliar milik terdakwa, pengadilan mesti mengembalikan perkara ke penyidik dan membuka blokir. Setidaknya, penyitaan dibuka agar dikembalikan kepada pemilik. “Kalau tidak bisa dibuktikan asal harta itu, ya harus dikembalikan. Kalau bukan hasil kejahatan ya harus dikembalikan dan dibuka blokirnya. Kalau tindak pidana satu miliar rupiah dan masih ada selisih ya harus dikembalikan kalau tidak bisa dibbuktikan,” ujarnya.

 

Kalau tidak bisa dibuktikan? Menurut ahli, sepanjang tidak dapat dibuktikan predicate crime atas dugaan perkara, sisa uang yang miliaran rupiah di luar uang satu miliar belum dapat dikategorikan money laundering. Kejahatan asal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terus bertambah. Pada Undang-Undang tahun 2002 ada 15 kejahatan asal. Pada perubahan pertama (UU No. 25 Tahun 2003), kategori kejahatan asal bertambah menjadi 25. Jumlahnya bertambah satu lagi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.


Dalam pandangan Dian, dakwaan kumulatif membuat jaksa secara teknis lebih bisa membuktikan perbuatan terdakwa. Sebab, dalam surat dakwaan penuntut umum hanya memperkarakan uang sebesar satu miliar rupiah dari saksi KM. Jika dapat membuktikan uang satu miliar rupiah akibat gratifikasi, penuntut umum mesti dapat membuktikan uang yang ratusan miliar rupiah lainnya.

 

Menanggapi keterangan ahli, Bahasyim bersikukuh uang yang dia terima dari saksi KM bukan gratifikasi. Uang satu miliar itu dia terima sebagai sesama almamater Universitas Indonesia. Untuk membuktikan itu gratifikasi atau bukan, jaksa seharusnya menghadirkan KM ke persidangan. Namun KM tak kunjung berhasil didatangkan. “Realitasnya saya tidak bisa berhadapan dengan beliau, dari sepihak saya itu hanya hubungan akademisi dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan saya. Apakah ini bisa dibilang gratifikasi?

 

Dalam kasus yang diduga gratifikasi, ujar Dian Adriawan, mesti ada pemberi suap aktif dan penerima suap pasif.  Jika terdapat penerima suap, tuntutan dapat diajukan kepada pemberi suap aktif. Dengan kata lain, pemberi dan penerima suap dapat dijerat. “Kalau terkait gratifikasi ada berhubungan dengan jabatan dan itu bertentangan dengan jabatan harus ada unsur pidananya,” ujarnya.

Tags: