Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Fakultas Hukum Universitas Yarsi dan Hukumonline kembali menggelar Pendidikan Profesi Advokat (PKPA). Acara tersebut secara resmi dibuka dan akan berlangsung dari 6 Februari 2023 sampai dengan 7 Maret 2023 mendatang. Seperti diketahui, kelas PKPA yang dihadirkan secara daring ini menjadi kelas pertama di tahun 2023.
“Dalam kurang lebih 1 bulan ke depan rekan-rekan peserta akan mendapatkan pengajaran dan sharing dari para narasumber profesional. Semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan ikut aktif dalam setiap sesinya,” ujar Chief Engagement & Media Hukumonline, Amrie Hakim, dalam sambutannya, Senin (6/2/2023).
Ia berharap para peserta dapat menjadikan PKPA sebagai ajang networking antar peserta PKPA yang berasal dari beragam wilayah di Indonesia ataupun menjalin relasi dengan narasumber atau pengajar yang amat kompeten dan profesional di bidangnya masing-masing.
Chief Engagement & Media Hukumonline, Amrie Hakim.
Baca Juga:
- Siapa yang Wajib Didampingi oleh Pengacara? Ini Penjelasan Hukumnya
- Hal-hal yang Dilakukan Saat Magang di Kantor Advokat
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi Dr. Mohammad Ryan Bakry yang diwakili oleh Kepala Laboratorium Hukum FH Universitas Yarsi, Yusuf Shofie, menyampaikan berdasarkan catatannya PKPA kali ini sudah sampai angkatan ke-16.
“Ini luar biasa sekali. Dalam keadaan yang serba terbatas, hingga hari ini kita belum bisa offline. Mungkin juga beberapa kawan dalam penyelenggaraan pendidikan sudah offline, itu juga masih ada tetap protokol Covid-19 yang harus diikuti,” kata Yusuf Shofie.
Kepala Laboratorium Hukum FH Universitas Yarsi, Yusuf Shofie.
Dalam pembukaan PKPA Angkatan ke-16 ini, Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Nikolas Simanjuntak menyampaikan terdapat sejumlah isu yang perlu disoroti calon-calon advokat. Pertama, masih dinantikannya peran dan fungsi advokat yang lebih luas dari sekedar litigasi dan non litigasi.