Pemberian ke Anggota DPR Adriansyah Diduga Bukan Pertama Kali
Berita

Pemberian ke Anggota DPR Adriansyah Diduga Bukan Pertama Kali

Total uang yang disita sekitar Rp500 juta.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK menunjukkan barang bukti penyuapan dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah, Jumat (10/4). Foto: RES.
KPK menunjukkan barang bukti penyuapan dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah, Jumat (10/4). Foto: RES.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pengusaha dari PT Mitra Maju Sukses (MMS) bernama Andrew Hidayat (AH), anggota Komisi IV DPR Adriansyah, dan seorang kurir bernama Agung Krisdianto (AK), pemberian uang dari Andrew kepada Adriansyah diduga bukan pemberian pertama kalinya.

"Sebagaimana informasi yang dihimpun dari hasil pemeriksaan, uang sekitar Rp500 juta yang sekarang disita, ternyata sebelumnya juga pernah dilakukan pemberian kepada A. Sejak kapan masih didalami. Jumlahnya saya belum dapat informasi. Yang pasti, pemberian itu berkaitan dengan bisnis PT MMS," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (10/4).

Johan mengatakan, PT MMS merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Atas dugaan pemberian uang tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara, Agung berstatus sebagai saksi.

Oleh karena itu, menurut Johan, KPK akan menahan Adriansyah dan Andrew selepas menjalani pemeriksaan, sedangkan Agung akan dilepaskan. Selain Agung, KPK juga akan melepaskan sopir Andrew yang turut diboyong penyidik saat operasi tangkap tangan kemarin di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

"Dari hasil operasi tangkap tangan Adriansyah dan Agung di sebuah hotel di Sanur, Bali, KPK menyita amplop cokelat berisi uang yang tersimpan di dalam tas. Masing-masing 44 lembar pecahan seribu dollar Singapura, 485 lembar pecahan seratu ribu rupiah, dan 147 lembar pecahan 50 ribu rupiah. Itu didapat setelah penyerahan kepada A," ujarnya.

Johan mengungkapkan, KPK tengah mendalami apakah pemberian itu sudah terjadi sejak Adriansyah masih menjabat sebagai Bupati Tanah Laut. Namun, yang pasti, pemberian uang dari Andrew berkaitan dengan kepentingan pengusahaan izin PT MMS dan/atau grup PT MMS di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya yang diduga menerima uang dari Andrew, Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di lain pihak, Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait