Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik
Terbaru

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik

Sebelumnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional masuk dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi sekarang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Absennya pemisahan antara ranah sipil dan militer itu menurut Gufron membuat eksistensi Wankamnas akan bertentangan dengan konstitusi. Ketimbang membentuk Wankamnas Gufron mengusulkan agar Wantannas yang dibentuk sejak 1999 dievaluasi. Lebih baik Wantannas disesuaikan menjadi Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana mandat UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Potensi tumpang tindih kewenangan antara Wankamnas dengan lembaga lain sangat terbuka lebar. Gufron mengatakan tugas dan fungsi Wankamnas memberi pertimbangan kepada Presiden sudah dilakukan lembaga lain, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, melihat Perpres menjadi modus baru untuk menggulirkan kepentingan tertentu. Substansi Perpres juga bermasalah, misalnya keanggotaan Wankamnas terdiri dari Ketua; Wakil Ketua; Anggota Tetap; Anggota Tidak Tetap; dan Sekretaris. Sejumlah pihak yang bisa menjadi Anggota Tetap seperti pejabat unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha atau bisnis, komunitas dan media.

“Pengusaha nanti bisa masuk menjadi Anggota Tidak Tetap Wankamnas,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait