Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik
Terbaru

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik

Sebelumnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional masuk dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi sekarang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam diskusi bertema 'Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', Senin (19/9/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi bertema 'Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional', Senin (19/9/2022). Foto: ADY

Usulan perubahan nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) menuai protes kalangan masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan sebelumnya pembentukan Wankamnas masuk dalam RUU Kamnas. Tapi dalam perkembangannya, mengingat RUU Kamnas ditolak kalangan masayrakat sipil, kemudian pembentukan Wankamnas saat ini dilakukan melalui Perpres.

“Isu Wankamnas ini dihidupkan kembali melalui rancangan Perpres yang kabarnya sudah di meja Presiden,” kata Gufron dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, Senin (19/9/2022).

Gufron menilai pengalihan mekanisme pembentukan Wankamnas dari RUU Kamnas melalui Perpres merupakan jalan pintas. Sebagaimana diketahui, mekanisme pembuatan UU harus melalui pembahasan di DPR yang melibatkan partisipasi publik. Sementara pembentukan peraturan melalui Perpres tergolong tertutup karena sekalipun ada partisipasi publik sifatnya sangat terbatas.

Baca Juga:

Menurut Gufron, proses pembentukan Wankamnas melalui Perpres sangat bermasalah karena tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Jika proses pembuatannya bermasalah begitu juga dengan substansinya. Pembentukan Wankamnas tidak urgen dan menimbulkan masalah baru dalam negara hukum, demokrasi, dan HAM.

Baginya, dalam negara yang mengusung demokrasi tidak boleh ada konsentrasi kekuasaan dalam satu lembaga negara. Misalnya, pemisahan mana yang menjadi ranah sipil dan militer. Dalam hal ini Wankamnas tidak membedakan kedua ranah tersebut.

Peran Wankamnas tergolong luas karena tidak memisahkan ranah sipil dan militer. Salah satunya yakni mengurusi isu narkotika, tapi sayangnya BNN tidak disebut dalam Perpres tersebut. “Dalam rancangan Perpres itu terlihat ada upaya menyatukan kembali domain pertahanan dan keamanan yang dimasukkan dalam fungsi dan ruang lingkup Wankamnas,” ujarnya.

Absennya pemisahan antara ranah sipil dan militer itu menurut Gufron membuat eksistensi Wankamnas akan bertentangan dengan konstitusi. Ketimbang membentuk Wankamnas Gufron mengusulkan agar Wantannas yang dibentuk sejak 1999 dievaluasi. Lebih baik Wantannas disesuaikan menjadi Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana mandat UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Potensi tumpang tindih kewenangan antara Wankamnas dengan lembaga lain sangat terbuka lebar. Gufron mengatakan tugas dan fungsi Wankamnas memberi pertimbangan kepada Presiden sudah dilakukan lembaga lain, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, melihat Perpres menjadi modus baru untuk menggulirkan kepentingan tertentu. Substansi Perpres juga bermasalah, misalnya keanggotaan Wankamnas terdiri dari Ketua; Wakil Ketua; Anggota Tetap; Anggota Tidak Tetap; dan Sekretaris. Sejumlah pihak yang bisa menjadi Anggota Tetap seperti pejabat unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha atau bisnis, komunitas dan media.

“Pengusaha nanti bisa masuk menjadi Anggota Tidak Tetap Wankamnas,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait