“Dengan persetujuan 6 fraksi secara bulat, dan tiga fraksi dengan catatan, maka RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang berjumlah 50 RUU dibawa ke rapat paripurna,” katanya.
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan persetujuannya membawa daftar Prolegnas Prioritas 2020 ini ke rapat paripurna. Menurutnya dengan disahkannya daftar Prolegnas prioritas, maka pemerintah bakal menerbitkan surat presiden (surpres) agar setiap RUU dapat segera dilakukan pembahasan.