Pembentuk UU Revisi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya!
Berita

Pembentuk UU Revisi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya!

Selanjutnya, pemerintah bakal menerbitkan surat presiden (surpres) agar setiap RUU dapat segera dilakukan pembahasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Menkumham Yasonna H Laoly usai rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 di ruang Pansus C Gedung DPR, Kamis (16/1). Foto: RFQ
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berjabat tangan dengan Menkumham Yasonna H Laoly usai rapat penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 di ruang Pansus C Gedung DPR, Kamis (16/1). Foto: RFQ

Pada Desember 2019 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemeritah telah menyetujui 50 RUU daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Lantaran tak kunjung diparipurnakan, belakangan Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta agar Baleg merevisi daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Hingga akhirnya, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan DPD kembali menyetujui 50 RUU Prolegnas 2020.

 

“Ada kesepakatan mengubah daftar RUU Prolegnas Prioritas 2020 dengan tetap berjumlah 50 RUU, terdapat dinamika yang tak terhindarkan dalam penetapan prolegnas ini,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Raker bersama Menkumham dan DPD di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (16/1/2020). Baca Juga: Tok! Pembentuk UU Sepakati 50 RUU Prolegnas 2020

 

Dalam raker ini, dari 9 fraksi sebanyak 6 fraksi bulat memberi persetujuan terhadap 50 RUU tersebut. Sementara 3 fraksi menyetujui, tetapi memberi catatan yaitu Fraksi NasDem, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Misalnya, Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Taufik Basari meminta agar RUU berstatus carry over yang sudah masuk pembahasan tingkat I dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.

 

Sebelumnya RUU yang berstatus carry over adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); Revisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; RUU Bea Materai. Namun dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2020, Revisi UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara (Minerba) masuk dalam daftar carry over.

 

"Lalu keputusan terkait RUU yang carry over ada empat yaitu RUU KUHP, RUU Bea Materai, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Tapi, info yang kami dapat, RUU Minerba belum ada pembahasan mendalam bersama pemerintah. Karena itu, dibutuhkan pembahasan dari awal,” ujar Supratman.

 

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Subagyo mengatakan pihaknya menyetujui 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 perubahan ini termasuk terhadap empat RUU omnibus law. Seperti RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. Namun Golkar, memberi catatan keharusan pemerintah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU keempat omnibus law tersebut.

 

Dia pun meminta agar Revisi UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) yang awalnya masuk daftar prolegnas prioritas, kemudian dikeluarkan. Namun, Revisi UU 18/2011 ini tetap masuk dalam daftar long list Prolegnas 2020-2024.

 

Sementara Ketua Panitia Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dewan Perwakilan Daerah Alirman Sori menyambut baik evaluasi yang berujung perubahan Prolegnas Prioritas 2020 ini sebagai keputusan politik. Namun, DPD pun memberikan catatan. Pertama, DPD berharap ada ruang penambahan usulan yakni RUU tentang Bahasa Daerah. Sebab, keberadaan RUU Bahasa Daerah mendesak dalam pengembangan dan perlindungan terhadap bahasa daerah.

 

“Kami harap DPD diberikan 1 slot tentang RUU yang beraroma daerah itu,” harapnya.

 

Kedua, dalam Prolegnas Prioritas 2020, usulan DPD hanya diakomodir 1 RUU yaitu RUU Daerah Kepulauan. Harapan DPD agar RUU Daerah Kepulauan dapat dimasukan dalam status carry over lantaran sudah masuk dalam tahap pembahasan tingkat pertama. Tapi, apapun keputusannya DPD mendukungnya.

 

Berikut Daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

No

Judul RUU

Keterangan

1

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

DPR/Komisi I

2

RUU tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002  tentang Penyiaran

DPR/Komisi I

3

RUU tentang Pertanahan

DPR/Komisi II

4

RUU tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu

DPR/Komis II

5

RUU tentang KUHP

Pemerintah/DPR/Komis III

6

RUU tentang Perubahan atas UU No12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan

Pemerintah/DPRKomis III

7

RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

DPR/Komisi IV

8

RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan

DPR/Komisi IV

9

RUU tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

DPR/ Komisi V

10

RUU tentang Perubahan atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan

DPR/Komisi V

11

RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 BUMN

DPR/Komisi VI

12

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

DPR/ Komisi VI

13

RUU Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara

DPR/ Komisi VII

14

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

DPR/ Komisi VII

15

RUU tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

DPR/ Komiis VIII

16

RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

DPR/ Anggota

17

RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

DPR/ Komisi IX

18

RUU tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

DPR/ Komisi IX

19

RUU tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

DPR/ Baleg

20

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

DPR/ Komisi X

21

RUU tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 1985  tentang Bea Materai

Pemerintah/DPR

22

RUU tentang perubahan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

DPR/ Komisi XI

23

RUU tentang Penyadapan

DPR/ Baleg

24

RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

DPR/ Baleg

25

RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR/ Baleg

26

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

DPR/ Anggota

27

RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional (RUU tentang Perubahan atas UU No.38 Tahun 2009 tentang Pos

DPR/ Pemerintah

28

RUU tentang Perubahan atas UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

DPR /Pemerintah

29

RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)

DPR/ Anggota

30

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR/ Anggota

31

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua

Pemerintah

32

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

DPR/ Anggota

33

RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

DPR/ Anggota

34

RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional (RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan)

DPR/ Anggota

35

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Nasional/ RUU tentang perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

DPR/ Anggota

36

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

DPR/ Anggota

37

RUU tentang Ketahanan Keluarga

DPR/ Anggota

38

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

DPR/ Anggota

39

RUU tentang Profesi Psikologi

DPR/ Anggota

40

RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama

DPR/ Anggota

41

RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)

Pemerintah

42

RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)

Pemerintah

43

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah

44

RUU tentang Perl RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pemerintah

45

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pemerintah

46

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
Indonesia

Pemerintah

47

RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
Keuangan

Pemerintah

48

RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah

49

RUU tentang Daerah Kepulauan

DPD

50

RUU tentang Badan Keamanan Kelautan (Bakamla)

DPR

Sumber: Baleg DPR

 

RUU Carry Over

No

Judul RUU

1

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2

RUU t12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

3

RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

4

RUU tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Sumber: Baleg DPR

 

Menanggapi masukan beberapa fraksi dan DPD, Supratman menerangkan soal dikeluarkannya revisi UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial (KY) lantaran pembahasan di komisi III belum masuk tingkat pertama. Alasannya, Komisi III cenderung fokus merampungkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

 

Soal usulan penambahan RUU bagi DPD, Supratman melanjutkan dalam kurun waktu 3-4 bulan ke depan diharapkan RUU berstatus carry over dapat dirampungkan. Itu artinya terdapat 3 slot yang dapat diisi RUU yang ada di daftar prolegnas long list. Setelah itu, Baleg bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat menambah 1 RUU bagi DPD.

 

Di ujung rapat, Supratman menambahkan Revisi atas UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) semula inisiatif DPR diambil alih menjadi usul inisiatif pemerintah. Kemudian revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semula inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif Baleg.

 

“Dengan persetujuan 6 fraksi secara bulat, dan tiga fraksi dengan catatan, maka RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang berjumlah 50 RUU dibawa ke rapat paripurna,” katanya.

 

Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan persetujuannya membawa daftar Prolegnas Prioritas 2020 ini ke rapat paripurna. Menurutnya dengan disahkannya daftar Prolegnas prioritas, maka pemerintah bakal menerbitkan surat presiden (surpres) agar setiap RUU dapat segera dilakukan pembahasan.

Tags:

Berita Terkait