Pembelaan Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
Terbaru

Pembelaan Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak berdasar dan berbeda dengan surat dakwaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kemudian mengenai tuduhan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 22 triliun lebih dalam perkara ini dinilai Kresna tidak tepat. Dalam persidangan dijelaskan angka kerugian sebesar itu muncul karena pemeriksa BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri pada saham dan reksadana pada periode 2012-2019, tanpa pernah menghitung keuntungan dan yang masuk ke Asabri dalam investasi saham dan reksadana pada periode 2012-2019.

“Selain itu JPU dan BPK juga mengabaikan fakta bahwa sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019, di mana saham dan reksadana tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak. Sehingga jelas dalam perkara ini Asabri belum menderita kerugian, kalaupun ada penurunan nilai investasi sifatnya masih potensial dan belum nyata. Sehingga jelas penghitungan kerugian negara tersebut tidak tepat dan keliru,” ungkap Kresna.

“Tentunya saat ini kami berharap agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam Persidangan ini sehingga menghasilkan Putusan yang adil,” tambahnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut Heru Hidayat hukuman mati. JPU menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12), seperti dikutip dari Antara.

Tags:

Berita Terkait