Pembatasan Transaksi Tunai Mendesak
Utama

Pembatasan Transaksi Tunai Mendesak

Meminimalkan tindak pidana, memaksimalkan penerimaan negara.

Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan, lanjutnya, dengan pembatasan transaksi tunai maka transaksi di PJK makin cepat. “Meminimalkan pula kejahatan,” sebutnya. Dia berpendapat, nilai transaksi tunai yang dibatasi maksimal Rp100 juta. Selebihnya, harus melalui perbankan yang memudahkan pengawasan transaksi.

 

Hal senada disampaikan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah. Semasa aktif, dia mendorong terus adanya pembatasan transaksi tunai dengan nilai maksimal yang dibolehkan sebesar Rp100 juta.

 

Keuntungan dengan pembatasan transaksi tunai, menurut Chandra ada beberapa hal. Pertama, jika semua transaksi keuangan melalui perbankan maka mudah diketahui. “Sehingga menurunkan tingkat tindak pidana korupsi,” paparnya.

 

Kemudian, pendapatan negara dari pajak dapat dimaksimalkan. Karena dengan transaksi tunai maka setidaknya diketahui kepemilikan dana seseorang. “Kalau di rekening tersimpan dana besar, cocok tidak dengan kewajiban pajaknya,” sebutnya.

 

Chandra juga berpendapat pembatasan transaksi tunai akan mempengaruhi inflasi karena peredaran uang kartal berkurang.

 

Meski demikian, Chandra berpendapat wacana ini masih memerlukan kajian mendalam dari pelbagai instansi. Karena nilai transaksi yang dibatasi juga masih ada perdebatan.

 

Diperlukan pula pembahasan bagaimana memecahkan kendala sosiologis masyarakat untuk beradaptasi dengan pembatasan transaksi tunai. “Uang tidak diambil negara tapi hanya dibatasi,” imbuhnya.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kesiapan dari infrastruktur perbankan. Karena harus menambah cabang guna menjalankan hal ini jika diterapkan nanti. Dia tambahkan akan ada kendala sosiologis dari orang-orang yang sudah nyaman dengan tidak adanya pembatasan transaksi. 

Tags: