Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik
Berita

Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik

Karena setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pemerintah mempertimbangkan untuk segera mencabut pembatasan akses medsos ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat bersabar terhadap masa periode pembatasan medsos. Sejalan dengan itu, Bamsoet biasa disapa mengimbau masyarakat dapat meningkatkan literasi tentang penggunaan medsos dengan lebih kritis, khususnya dalam membaca dan menerima informasi di medsos. “Seperti lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian video dan foto, dan legitimasi konten dari berita terkait,” ujarnya.

 

Politisi Partai Golkar itu pun mendorong pemerintahan Joko Widodo agar dapat segera mempertimbangkan pencabutan akses medsos sebagai sarana komunikasi. Sebab, dari aspek ekonomi, banyak yang mengalami kerugian akibat menurunya omset pendapatan yang bidang usahanya menggunakan medsos. “Pemerintah mempertimbangkan untuk dapat segera mencabut pembatasan penggunaan media sosial, mengingat media sosial merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi,” harapnya.

 

Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah membatasi akses terhadap medsos, pasca demonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran, Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat. Para demonstran  memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan pemenang pemilu presiden adalah pasangan No 1. Joko Widido-Ma'ruf Amin  dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sementara Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%). Namun bagi demonstran, objek yang didemo terkait kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Tags:

Berita Terkait