Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik
Berita

Pembatasan Akses Medsos Dinilai Langgar Hak Publik

Karena setiap orang berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pemerintah mempertimbangkan untuk segera mencabut pembatasan akses medsos ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Namun, AJI menolak segala bentuk tindakan provokasi dan ujaran kebencian. Sebab hal tersebut dapat memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang dapat membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” lanjutnya.

 

“Makanya, kita mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.” 

 

Bertentangan dengan hak

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai pembatasan akses medsos berupa Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line tidak didasari dua alasan. Pertama, pembatasan akses medsos bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Kedua, pembatasan akses terhadap medsos dan aplikasi messaging dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat.

 

Merujuk Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005. Dalam UU 12/2005 itu memberi kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai factor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya.

 

“Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberi kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat,” ujarnya mengingatkan.

 

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia. Pertama, situasinya mesti berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, presiden melakukan penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

 

“Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat,” kritiknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait