Pembahasan RUU IKN Dinilai Tidak Memenuhi Apa yang Digariskan MK
Utama

Pembahasan RUU IKN Dinilai Tidak Memenuhi Apa yang Digariskan MK

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti memandang pembahasan RUU IKN tidak memenuhi apa yang sebelumnya telah digariskan oleh MK melalui putusan tentang uji materil UU Cipta Kerja.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Bahkan, Viktor mengaku menemukan bukti undangan yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi mulai dari tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juni 2021. “Saya menemukan satu lembar lagi, surat persetujuan hasil harmonisasi itu tanggal 3 Juni. Padahal agendanya dari tanggal 2 sampai tanggal 4. Jadi memang saya pikir secara beberapa hal yang ditemukan, itu sudah menjadi dasar yang kuat bahwa UU IKN itu cacat formil.”

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti yang menyampaikan kecemasannya terhadap UU IKN, sehingga dirinya telah bersedia memberikan keterangan dalam sidang uji formil UU IKN itu.

“Menurut saya dalam perspektif keyakinan akademik saya, pembahasan RUU IKN itu tidak memenuhi apa yang sudah digariskan oleh MK melalui putusan mengenai uji materiil UU Cipta Kerja terutama amanat partisipasi bermakna (meaningfull participation, red),” ucap Prof Susi.

Hukumonline.com

Guru Besar HTN FH Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti.

Menurutnya, ibu kota negara memiliki makna yang mendalam bagi suatu bangsa dan negara. Oleh karenanya, ketika berhubungan dengan ibu kota negara, maka tidak dapat diputuskan secara terburu-buru. Artinya, urusan ibu kota negara bukan hanya urusan dari seorang presiden atau keputusan Presiden dan DPR yang terlibat dalam pembentukan UU IKN saja, melainkan urusan rakyat yang sepatutnya dilibatkan secara maksimal (partisipasi bermakna) dalam hal ini.

“Bagi saya persoalan ibu kota negara itu bukan hanya sekedar persoalan kewenangan presiden dan DPR, tapi sebetulnya haruslah rakyat secara maksimal itu ikut serta dalam penentuan ibu kota negara. Itulah dua hal utama yang menjadi kegundahan saya, makanya saya bersedia memberikan keterangan ahli.”

Tags:

Berita Terkait