Peluang Kerugian Lingkungan Sebagai Kerugian Perekonomian Negara

Peluang Kerugian Lingkungan Sebagai Kerugian Perekonomian Negara

Perhitungan kerugian perekonomian negara harus menggunakan scientific evidence. Perlu pemahaman bersama aparat penegak hukum.
Peluang Kerugian Lingkungan Sebagai Kerugian Perekonomian Negara
Ilustrasi: Shutterstock

Dakwaan terhadap Surya Darmadi, pemilik sejumlah perusahaan di bawah Darmex Group, menjadi salah satu perkara reflektif bagi Kejaksaan Agung untuk melihat apakah tuntutan untuk membayar kerugian perekonomian negara dapat diterima hakim atau tidak. Selain hukuman penjara dan membayar kerugian keuangan negara, penuntut umum meminta hakim menjatuhkan sanksi membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.

Jumlah fantastis itu ditambah syarat apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum membayar uang tersebut, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Khusus untuk pembayaran kerugian perekonomian negara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menyetujui sebesar Rp39,75 triliun. Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan Ketiga Primair.

Dakwaan primair dimaksud adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tipikor). Dakwaan ketiga primair adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dimaksud mengancam pidana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selama ini, ada banyak diskursus dan putusan pengadilan mengenai kerugian keuangan negara. Sebaliknya, diskursus tentang perekonomian negara masih terus berlangsung. Apalagi saat ini dihubungkan dengan kerugian lingkungan hidup sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Belum lagi cara menghitung kerugian perekonomian negara. Pertanyaan paling mendasar ialah apa yang dimaksud dengan perekonomian negara?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional