Pelonggaran Uang Muka KPR Belum Cukup Dongkrak Penjualan Rumah
Utama

Pelonggaran Uang Muka KPR Belum Cukup Dongkrak Penjualan Rumah

Karena rumitnya perizinan, perpajakan, dan tingginya biaya administrasi yang menghambat proses penjualan properti.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, uang muka KPR kepemilikan rumah pertama di bank konvensional sebesar 15 persen. Sementara, uang muka di bank syariah sebesar 10 persen.

 

Sedangkan untuk rumah kedua sebesar 20 persen untuk rumah bertipe di atas 70 meter persegi. Dan 15 persen jika rumahnya bertipe di bawah 21 hingga tipe 70 meter persegi. Untuk rumah ketiga, DP ditetapkan 25 persen untuk rumah di atas tipe 70 meter persegi dan 20 persen untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70 meter persegi.  

Tags:

Berita Terkait