Pelita Ilmu dari Para Alumni Doktor Hukum
Resensi

Pelita Ilmu dari Para Alumni Doktor Hukum

Empat puluh tiga tulisan doktor ilmu hukum didekasikan untuk pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Muhammad Yasin
Bacaan 5 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ucapan Socrates, “true knowledge exists in knowing that you know nothing”, barangkali menjadi kalimat yang pas untuk menjembatani 43 tulisan alumnus doktor ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Tulisan-tulisan itulah yang kemudian dikumpulkan dan dijadikan tiga jilid buku. Karya intelektual yang menarik untuk dibaca.

Buku pertama terangkum dalam judul Hukum Publik; buku kedua tentang bisnis dan korporasi; sedangkan buku ketiga tentang pertambangan dan pembangunan nasional. Tentu, bukan pada tempatnya untuk mempertanyakan apakah kategorisasi ini sudah tepat atau belum. Satu hal yang jelas, semakin banyak kita membaca, atau semakin banyak bidang ilmu yang kita salami, sangat mungkin kita merasa semakin banyak yang tidak kita ketahui. Tidak mungkin ada orang yang tahu segala ilmu pengetahuan. Semakin intens seseorang mendalami suatu ilmu, bisa jadi ia semakin jauh dari pengetahuan lain.

Nah, buku tiga jilid ini berusaha menjembatani beragam ilmu, khususnya ilmu hukum. Ini bukan saja menarik karena spesifikasi bidang hukum yang dimuat, tetapi juga karena pembaca diajak berkelana ke rimba raya dan seluk beluk dunia hukum yang begitu luas. Tersebab, hukum itu bukan tentang pasal-pasal belaka. Ia juga bicara tentang bagaimana hakim menerapkannya dalam peristiwa konkrit, bagaimana masyarakat mengakui dan mematuhinya, atau bagaimana kalangan bisnis menjalankan aktivitas sesuai rambu-rambu yang diberikan hukum. Bahkan, ia juga memotret bagaimana pemerintah menjalankan kekuasaan dan kewenangannya di ruang publik.

Buku pertama, Hukum Publik, misalnya, menyajikan tiga bagian yaitu politik hukum dan tata negara; perpajakan; serta pidana dan alternative dispute resolution. Enam dari empat belas tulisan dalam buku pertama membahas soal perpajakan. Tulisan di bagian ini juga merepresentasikan isu kontemporer seperti restorative justice, yang tulis seorang polisi Jean Calvin Simanjuntak, tandem dengan Indrianto Seno Adji dan V. Henry Soelistyo Budi.

Para penulis di buku pertama ini menjadikan keadilan sebagai tujuan yang hendak dicapai. Konsep keadilan memang selalu menarik dibahas dan tidak akan pernah putus. Denny Ariaputra, seorang ASN di Kantor Pajak, menjadikan perspektif keadilan ketika membahas masalah penyelesaian tunggakan pajak yang melebihi kemampuan bayar penunggak pajak. Negara harus hadir dalam persoalan-persoalan semacam ini atau persoalan yang dialami rakyat. Jadi, negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga sebagai mitra yang berusaha memahami dan mencari solusi (hal. 155).

Rinto Wardana, seorang lawyer, menggunakan kacamata keadilan bermartabat (hal. 351)untuk melihat system plea bargaining sebagai model pemidanaan dalam kerangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan layanan publik berbasis eletronik menjadi bagian tak terpisahkan dari tulisan Wimpie Tangkilisan (pencurian data KTP elektronik), dan tulisan Hadi Purnomo (single identity number dalam bank data perpajakan).

Buku kedua terdiri atas dua bagian besar yakni korporasi dan kepailitan. Isu penting yang dipaparkan para penulis sebagian besar adalah mengenai aksi korporasi dan hukum kontrak. Johanes, misalnya, menyajikan tulisan tentang pranata hukum pencegahan penyalahgunaan dana hasil penawaran umum. Ia menyimpulkan regulasi yang ada saat ini masih belum memadai jika dikaitkan dengan aspek perlindungan hukum berupa perupa pencegahan, kesejahteraan investor, dan perlindungan nilai ekonomi atas investasi (hal. 31).

Tags:

Berita Terkait