Pelindung Bagi Kurator Yang Tersangkut Masalah Pidana
Berita

Pelindung Bagi Kurator Yang Tersangkut Masalah Pidana

Divisi Advokasi AKPI dibentuk guna melindungi para kurator yang seringkali dilaporkan secara pidana oleh pihak yang dirugikan dalam pembagian harta pailit.

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Pengacara dari RSP Law Firm ini juga menambahkan, selain tetap memperhatikan kebutuhan para anggota, AKPI juga akan lebih kritis terhadap pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

 

Menurutnya, salah satu masalah yang masih menjadi persoalan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan kepastian hak dan kewajiban kurator. Artinya, kalau kurator itu tidak melaksanakan pengurusan harta pailit, sementara dia (kurator, red) punya kewajiban untuk itu, maka hal itu memungkinkan seorang kurator untuk digugat secara pribadi.

 

Saya tegaskan bahwa UU dan pengadilan harus juga memberikan kepastian dan kewenangan bagi kurator untuk bisa bekerja dengan tepat dan tenang. Kadang kala hal ini memang agak sulit kita dapatkan dari pengadilan, cetus Ricardo.

 

Di sisi lain, asosiasi ini menurut Ricardo juga melakukan pendidikan lanjutan (up grading) agar seorang kurator tetap terjaga kualitasnya. Dalam pelaksanaannya, AKPI akan berperan untuk memastikan para kurator bertindak secara profesional dan pada jalur yang sudah ditentukan oleh UU. Makanya AKPI mempunyai kode etik agar seorang kurator tidak keluar jalur dari tugasnya.

 

Bila seorang kurator melanggar kode etik, maka kurator itu akan dilaporkan ke badan kehormatan. Nantinya badan itu yang akan mensidangkan si kurator tersebut. Dan bila ternyata kurator itu terbukti melanggar kode etik, maka dia akan mendapatkan hukuman atau sanksi. Sanksinya sendiri berupa peringatan sampai dengan pencabutan izin sebagai kurator.

 

Ricardo juga mengungkapkan, kalau profesi kurator selama ini belum dikenal oleh masyarakat secara luas. Bahkan ada yang beranggapan kurator adalah kumpulan kolektor lukisan, sehingga seringkali dirinya diundang pada waktu ada pameran atau lelang lukisan.

 

Tugas Berat

Sementara itu, pada acara pembukaan Pendidikan Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di Jakarta, Senin (15/1), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga mengatakan kurator harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Tidak memihak dan dapat dipercaya oleh semua pihak, ujarnya.

Tags: