Pelihara Landak Jawa Tanpa Mens Rea, Nyoman Sukena Dituntut Bebas
Utama

Pelihara Landak Jawa Tanpa Mens Rea, Nyoman Sukena Dituntut Bebas

Tidak ada alasan yang memberatkan dalam tuntutan, hanya ada yang meringankan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kisah Sukena menjadi viral lantaran setelah masyarakat melaporkan ia ke polisi karena memelihara dua ekor landak jawa. Sukena menerimanya dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena akhirnya memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.

Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan. Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9/2024), atas persetujuan Majelis Hakim, Sukena dialihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Pertimbangan I Nyoman Sukena sebagai kepala keluarga, dialihkan penahanan rutan (rumah tahanan Lapas Kerobokan) ke penahanan rumah," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Meski menjadi tahanan rumah, Sukena tetap dikenakan wajib lapor. Ia wajib melapor ke Kejati Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan. Dilihat dari aspek hukum, jika niat jahat Sukena tidak terbukti dalam persidangan, maka Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang ringan. Sebab, Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE tidak harus 5 tahun penjara.

Polisi menangkap Sukena dan memproses kasusnya hanya karena aturan pelarangan memelihara, menangkap, dan memperjualbelikan landak Jawa. Selain pelanggaran aturan, juga harus ada pembuktian terkait adanya niat jahat yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait