Pelihara Landak Jawa Tanpa Mens Rea, Nyoman Sukena Dituntut Bebas
Utama

Pelihara Landak Jawa Tanpa Mens Rea, Nyoman Sukena Dituntut Bebas

Tidak ada alasan yang memberatkan dalam tuntutan, hanya ada yang meringankan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
I Nyoman Sukena (kemeja putih). Foto: Antara
I Nyoman Sukena (kemeja putih). Foto: Antara

Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (hystrix javanica), I Nyoman Sukena, dituntut bebas di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024) kemarin. Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat untuk memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dan Isa Uli Nuha dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggunakan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Tuntutan yang mereka bacakan menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar pasal-pasal itu.

“Terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” demikian tuntutan yang dibacakan dilansir oleh Antara News.

Baca juga:

Jaksa juga meminta Hakim memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa yang dirampas negara agar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Isi surat tuntutan Jaksa pun tidak mencantumkan hal-hal yang memberatkan bagi Nyoman.

Sementara itu tercantum hal-hal yang meringankan Sukena yaitu menyesali perbuatannya dan tidak ada niat komersial atas landak jawa yang dimiliki. Tertera pula Sukena bukan residivis, kurang paham dengan adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta Sukena sopan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. pasal 40 ayat 2 UU KSDAHE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Fakta persidangan mengungkap bahwa Sukena tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya adalah hewan yang dilindungi.

Kisah Sukena menjadi viral lantaran setelah masyarakat melaporkan ia ke polisi karena memelihara dua ekor landak jawa. Sukena menerimanya dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena akhirnya memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.

Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan. Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9/2024), atas persetujuan Majelis Hakim, Sukena dialihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Pertimbangan I Nyoman Sukena sebagai kepala keluarga, dialihkan penahanan rutan (rumah tahanan Lapas Kerobokan) ke penahanan rumah," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Meski menjadi tahanan rumah, Sukena tetap dikenakan wajib lapor. Ia wajib melapor ke Kejati Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan. Dilihat dari aspek hukum, jika niat jahat Sukena tidak terbukti dalam persidangan, maka Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman yang ringan. Sebab, Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE tidak harus 5 tahun penjara.

Polisi menangkap Sukena dan memproses kasusnya hanya karena aturan pelarangan memelihara, menangkap, dan memperjualbelikan landak Jawa. Selain pelanggaran aturan, juga harus ada pembuktian terkait adanya niat jahat yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait