Pelibatan TNI Tangkal Aksi Terorisme Miliki Dasar Hukum yang Kuat
Berita

Pelibatan TNI Tangkal Aksi Terorisme Miliki Dasar Hukum yang Kuat

Koalisi beranggapan draf Perpres bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berpotensi menggangu sistem peradilan pidana, mengancam HAM, demokrasi dan meminta pemerintah merevisi draf Perpres tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pengaturan peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme dalam rancangan Perpres tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Anang berpandangan Presiden tetap harus menjalankan mandat dalam kedua Undang-Undang tersebut dengan membentuk Perpres dan dikonsultasikan dengan DPR. Kedua lembaga itu tak punya alasan berkelit tidak membentuk Perpres karena sudah dimandatkan dalam UU 5/2018.

Tiga perspektif

Guru Besar Politik & Keamanan Universitas Padjadjaran Prof Muradi menilai keterlibatan TNI dalam menangkal dan mencegah aksi terorisme secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 43 I UU 5/2018. Sedangkan operasionalnya diatur melalui Perpres. Baginya rancangan Perpres gamblang dan normatif disajikan terkait batasan dan kewenangan TNI dalam satu tarikan nafas dalam UU 5/2018.

Menurutnya, adanya kekhawatiran potensi penyalahgunaan kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme, menjadi bagian penting pengawasan dari masyarakat sipil. Apalagi dalam Pasal 43 J UU 5/2018 mengamanatkan dibentuknya Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme oleh DPR. Boleh jadi, tim pengawas tersebut sebagai subkomisi atau gabungan dari Komisi III dan I.

“Di sini saya kira ada penekanan pengawasan atas kinerja dan peran TNI dalam konteks perannya dalam pemberantasan terorisme di luar fungsi utamanya dalam bidang pertahanan,” ujarnya.

Prof Muradi berpandangan keterlibatan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme sejatinya dapat dilihat dari tiga perspektif.Pertama,sebagai bagian dari realitas keamanan pasca perang dingin. Yakni cara pandang keamanan menjadi meluas dan melebar menciptakan gap atau wilayah abu-abu yang harus segera dibagi habis agar mengurangi potensi konflik antar aktor keamanan.

Kedua, menjadi bagian dari efek gentar bagi pelaku teror dan kelompok radikal. Pasalnya, tak lagi dapat membenturkan institusi militer dan kepolisian terkait peran dan fungsinya dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme. Menurutnya, yang membedakan antara institusi militer dan kepolisian terletak pada target (skala) ancaman pola operasi dari masing-masing peran yang melekat.

Tags:

Berita Terkait