Pelayanan Perusahaan BUMN Harus Dibenahi
Berita

Pelayanan Perusahaan BUMN Harus Dibenahi

Masih banyak pelayanan yang belum memuaskan konsumen.

fnh/yoz
Bacaan 2 Menit

Seperti diketahui, Dahlan Iskan kecewa dengan pelayanan Jasa Marga pada Selasa (20/3) lalu. Dia ‘ngamuk’ di pintu tol dekat Semanggi ke arah Slipi, Jakarta. Saat itu, ia hendak berangkat untuk menghadiri rapat setiap selasa yang diadakan jajaran Direksi BUMN setiap pukul 07.00 WIB pagi. Rencananya, rapat diadakan di kantor Garuda.

Waktu mau masuk tol, antren panjang sekali lebih dari 30 mobil. Hal ini bertentangan dengan instruksi Dahlan yang minta antrean masuk tol paling panjang lima mobil. Mantan Dirut PT PLN (Persero) ini langsung turun dari mobil ke pintu tol. Dia memeriksa dua loket ternyata masih kosong, hanya satu loket manual dan satu otomatis yang buka. Dua loket lainnya tutup.

Bukan Hanya Tol

Masih banyak pelayanan BUMN lain yang belum memuaskan konsumen. Tengok saja pelayanan yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PLN. Kedua perusahaan ini sering membuat jengkel para pelanggannya. Menurut Kurnia Asih, pelayanan kedua perusahaan ini amburadul.    

Untuk PT KAI, misalnya. Meski pemerintah talah melakukan perbaikan beberapa waktu lalu, tetap saja kenyamanan konsumen tidak terjamin. Dalam operasionalnya masih ada penumpang yang terlantar ketika mudik, salah tempat duduk, tiket yang dijual bebas melalui calo atau keberangkatan kereta yang tidak tepat waktu.

Kemudian PLN. Kurnia mencontohkan, sering terjadi praktik korupsi pada saat pemasangan listrik untuk pertama kali. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya keseragaman biaya pemasangan listrik secara nasional. “Ketika ada peraturan yang tumpang tindih seharusnya pemerintah segera menyelesaikan,” tambahnya.

Kurnia melanjutkan, semua persoalan itu melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada UU Pelayanan Publik, setiap penyelenggara jasa atau perusahaan berkewajiban untuk memberikan atau untuk melakukan survey mengenai kepuasan konsumen, atau bisa juga dengan koreksi pelayanan.

“Dan juga ada mengenai setiap perusahaan harus memberikan standar pelayanan minimal,” tuturnya.

Tags: