Pelayanan Perusahaan BUMN Harus Dibenahi
Berita

Pelayanan Perusahaan BUMN Harus Dibenahi

Masih banyak pelayanan yang belum memuaskan konsumen.

fnh/yoz
Bacaan 2 Menit
Banyak perusahaan BUMN yang berikan pelayanan buruk dan tidak memuaskan konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp)
Banyak perusahaan BUMN yang berikan pelayanan buruk dan tidak memuaskan konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp)

Aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang memprotes pelayanan operator jalan tol PT Jasa Marga (Persero), seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan milik negara. Soalnya, masih banyak perusahaan BUMN yang memberikan pelayanan buruk alias tidak memuaskan konsumen.   

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kurnia Asih, mengatakan konsumen sering dirugikan dengan adanya kemacetan di pintu tol. Menurutnya, maksimal pengantrean seharusnya 5 kendaraan. Apalagi, sering dijumpai pintu tol yang belum atau tidak dibuka lantaran kesalahan intern dari petugas operator jalan tol.

“Hal-hal semacam ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah, bukan hanya pihak operator jalan tol,” kata Kurnia.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan hal yang sama. Menurutnya, kelancaran di pintu tol harus menjadi salah satu standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Harus ada kepastian terpenuhinya SPM dalam penyelenggaraan jalan tol. Sejauh ini, masalah SPM di jalan tol tidak diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Komisi V sendiri saat ini sedang membahas RUU tentang Jalan, untuk menggantikan UU sebelumnya. Dalam RUU tersebut, kata Yudi, masalah SPM jalan tol akan dibahas, mengingat persoalan kemacetan telah menjadi permasalahan kronis yang melanda perkotaaan.

“Poin kelancaran menjadi hal penting untuk mendorong pemerintah mengatasi kemacetan dan dapat menjadi alat pengawasan baik yang dilakukan oleh DPR maupun masyarakat,” tutur politisi PKS ini.   

Yudi mencontohkan kasus jalan tol Jagorawi yang merupakan tol pertama dan tertua di Indonesia yang sampai kini tidak bisa lepas dari kemacetan di pintu tol. Di sana, jarak antrean bisa mencapai 4-5 km. Dia menjelaskan, dalam draf RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan kecewa dengan pelayanan Jasa Marga pada Selasa (20/3) lalu. Dia ‘ngamuk’ di pintu tol dekat Semanggi ke arah Slipi, Jakarta. Saat itu, ia hendak berangkat untuk menghadiri rapat setiap selasa yang diadakan jajaran Direksi BUMN setiap pukul 07.00 WIB pagi. Rencananya, rapat diadakan di kantor Garuda.

Waktu mau masuk tol, antren panjang sekali lebih dari 30 mobil. Hal ini bertentangan dengan instruksi Dahlan yang minta antrean masuk tol paling panjang lima mobil. Mantan Dirut PT PLN (Persero) ini langsung turun dari mobil ke pintu tol. Dia memeriksa dua loket ternyata masih kosong, hanya satu loket manual dan satu otomatis yang buka. Dua loket lainnya tutup.

Bukan Hanya Tol

Masih banyak pelayanan BUMN lain yang belum memuaskan konsumen. Tengok saja pelayanan yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PLN. Kedua perusahaan ini sering membuat jengkel para pelanggannya. Menurut Kurnia Asih, pelayanan kedua perusahaan ini amburadul.    

Untuk PT KAI, misalnya. Meski pemerintah talah melakukan perbaikan beberapa waktu lalu, tetap saja kenyamanan konsumen tidak terjamin. Dalam operasionalnya masih ada penumpang yang terlantar ketika mudik, salah tempat duduk, tiket yang dijual bebas melalui calo atau keberangkatan kereta yang tidak tepat waktu.

Kemudian PLN. Kurnia mencontohkan, sering terjadi praktik korupsi pada saat pemasangan listrik untuk pertama kali. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya keseragaman biaya pemasangan listrik secara nasional. “Ketika ada peraturan yang tumpang tindih seharusnya pemerintah segera menyelesaikan,” tambahnya.

Kurnia melanjutkan, semua persoalan itu melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada UU Pelayanan Publik, setiap penyelenggara jasa atau perusahaan berkewajiban untuk memberikan atau untuk melakukan survey mengenai kepuasan konsumen, atau bisa juga dengan koreksi pelayanan.

“Dan juga ada mengenai setiap perusahaan harus memberikan standar pelayanan minimal,” tuturnya.

Tags: