Pelanggaran Hak Cipta: Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya
Terbaru

Pelanggaran Hak Cipta: Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya

Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Jika melanggar, pelakunya dapat dihukum pidana penjara dan sejumlah denda. Simak selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Pasal 113 ayat (4) UUHC menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembajakan hak cipta dipidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Pasal 115 UUHC menyatakan bahwa penggunaan potret tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya secara komersial untuk kepentingan reklame atau periklanan dalam media elektronik atau nonelektronik dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 119 UUHC menyatakan bahwa setiap lembaga manajemen kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari menteri dalam melakukan kegiatan penarikan royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Bentuk Pelanggaran Hak Cipta yang Mudah Ditemukan

Ada banyak pelanggaran hak cipta dalam kehidupan bermasyarakat. Dinilai dari bentuk pelanggarannya yang paling “umum”, kasus pelanggaran hak cipta karya seni adalah pembajakan. Kemudian, contoh kasus pelanggaran hak cipta film yang paling umum adalah maraknya film bajakan atau cuplikan film yang tersebar tanpa izin di media sosial. Selanjutnya, contoh kasus pelanggaran hak cipta dalam pendidikan di Indonesia adalah maraknya buku ajar bajakan yang dibuat untuk kepentingan komersial.

[Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta dan Mekanisme Penyelesaiannya]

Pelanggaran hak cipta mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mencegah ini terjadi, peran masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Katakan tidak untuk film bajakan, buku-buku palsu, laporkan konten ilegal atau bajakan pada sosial media, dan jauhi semua hal palsu atau bajakan. Mari dukung pencipta dengan hanya menggunakan menjaga hak ciptanya. Baca berita lainnya di sini!

Tags:

Berita Terkait