Pelanggaran Hak Cipta: Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya
Terbaru

Pelanggaran Hak Cipta: Jerat Pidana dan Sejumlah Ketentuan Khususnya

Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Jika melanggar, pelakunya dapat dihukum pidana penjara dan sejumlah denda. Simak selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta sebagaimana diterangkan Pasal 41 UUHC meliputi:

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
  3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Karya yang tidak dapat dikenai hak cipta sebagaimana diterangkan Pasal 42 UUHC berupa:

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Perbuatan yang Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran Hak Cipta

UUHC mengatur perihal pembatasan hak cipta. Pasal 43 UUHC menerangkan sejumlah hal atau perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

  1. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
  2. Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan.
  3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
  4. Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
  5. Penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Khusus yang Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran Hak Cipta

Dalam Pasal 44 hinggaPasal 49 UUHC, diatur sejumah ketentuan khusus yang dikategorikan sebagai bukan pelanggaran hak cipta. Ketentuan tersebut, antara lain:

  1. Jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan untuk keperluan pendidikan, keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan, ceramah, pertunjukan, dan untuk memfasilitasi penyandang tuna netra (dalam bentuk huruf braille, audio, atau sarana lain).
  2. Penggandaan sebanyak satu salinan program komputer yang dilakukan pengguna untuk keperluan penelitian, arsip, atau cadangan yang sah untuk mencegah kehilangan dan kerusakan.
  3. Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebanyak satu kali, kecuali penggandaan dalam bentuk karya arsitektur dalam bentuk bangunan, bagian substansial dari buku atau anotasi musik, bagian substansial dari database dalam bentuk digital, dan program komputer.
  4. Pembuatan satu salinanan ciptaan oleh perpustakaan sebanyak satu salinan yang tidak bertujuan komersial.
  5. Untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama pencipta secara lengkap dengan bentuk ciptaan berupa artikel, laporan peristiwa aktual, kutipan singkat dalam situasi tertentu, karya ilmiah, pidato, ceramah, atau ciptaan sejenis yang dapat disampaikan ke publik.
  6. Penggandaan sementara atas ciptaan dengan ketentuan dilaksanakan transmisi digital oleh pencipta secara digital dalam media penyimpanan, dilaksanakan dengan izin pencipta untuk mentransmisikan ciptaan, dan menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan ciptaan tersebut ditampilkan kembali.

Hukuman Pelanggaran Hak Cipta

Ketentuan pidana atau hukuman atas pelanggaran hak cipta diatur dalam UUHC. Pasal 112 UUHC menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait