(Baca: Pelaku Usaha Keluhkan Kebijakan Safeguard Tekstil, Ini Alasannya!)
Dalam penyusunan aturan ini, Hariyadi mengakui bahwa pemerintah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Dengan adanya aturan baru ini diharapkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dapat benar-benar mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri.
“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya UKM, dan kami mengapresiasi langkah ini,” pungkasnya.