Pelaksanaan Teori Kausal dan Teori Abstrak
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Teori Kausal dan Teori Abstrak

​​​​​​​Merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang konsekuensi Teori Kausal dan Teori Abstrak.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun Pemisahan dan Pembagian yang telah dilakukan dibatalkan. Namun demikian apa yang telah diperoleh pihak ketiga, yang beriktikad baik, dari si penerima pemisahan dan pembagian tetap menjadi milik pihak ketiga yang bersangkutan.

 

Hal itu berarti, bahwa sekalipun hubungan hukum yang menjadi dasar penyerahan dibatalkan, penyerahan itu tetap menjadikan dirinya sebagai pemilik dari benda yang diserahkan kepadanya.

 

Pasal 1341 BW, yang merupakan pasal yang terkenal dengan sebutan pasal Actio Pauliana, mengatakan:

“Meskipun demikian, tiap orang berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apapun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik si berutang maupun orang dengan atau untuk siapa si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orng-orang berpiutang”.

 

Jadi kreditur yang dalam peristiwa seperti itu dirugikan berhak menuntut pembatalan perbuatan itu. Lalu bagaimana akibatnya kalau perbuatan itu telah dibatalkan?

 

Pasal 1341 ayat (2) BW mengatakan:

“Hak-hak yang diperoleh dengan iktikad baik oleh orang-orang pihak ketiga atas barang-barang yang menjadi pokok perbuatan yang batal itu, dilindungi”.

 

Ternyata hak-hak pihak ketiga yang diperoleh berdasarkan perbuatan yang dibatalkan itu, tetap menjadi hak pihak ketiga yang memperolehnya, asalkan pihak ketiga iktikadnya baik.

 

Jadi, ternyata hak-hak pihak ketiga, yang diperoleh berdasarkan perbuatan yang dibatalkan itu, tidak turut menjadi batal, sekalipun perbuatan yang menjadi dasar perolehannya batal. Demikian juga dengan Pasal 1688 BW memberikan dasar untuk Teori Abstrak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait