Pelaksanaan Teori Kausal dan Teori Abstrak
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Teori Kausal dan Teori Abstrak

​​​​​​​Merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang konsekuensi Teori Kausal dan Teori Abstrak.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Hal itu berarti, bahwa hibah yang terkena inkorting batal dan benda yang telah dihibahkan kembali ke dalam warisan (baca Pasal 928 di atas) dan kalau terjadi bahwa sementara itu benda itu telah dialihkan ke orang lain, maka hak ahli waris bisa ditujukan kepada pihak ketiga yang memegangnya, sehingga haknya nampak sebagai suatu hak kebendaan.

 

Dari apa yang disebutkan di atas, menurut penganut Teori Kausal, bisa disimpulkan, bahwa:

Beberapa ketentuan BW menganut prinsip, bahwa kalau hubungan obligatoirnya batal atau dibatalkan, maka penyerahan yang didasarkan atasnya, tidak berhasil mengalihkan hak milik.

 

Demikian juga pasal-pasal lain yang dikemukakan di atas, yang menjadi dasar pembenar Teori Kausal, menunjukkan, bahwa kalau hubungan hukum yang menjadi dasar penyerahan batal, maka penyerahan yang didasarkan atasnya tidak berhasil mengalihkan hak milik kepada pihak yang menerima penyerahan.

 

Namun demikian di dalam BW tidak ada ketentuan umum yang mengatakan, bahwa untuk timbulnya akibat hukum yang sah, disyaratkan adanya suatu sebab yang sah.[2]

 

Perhatikan kata-kata “ketentuan umum”. Memang ada ketentuan khusus tertentu yang mensyaratkan seperti itu, tetapi sebagai suatu ketentuan umum tidak ada.

 

Menurut penganut Teori Abstrak justru ada beberapa ketentuan, yang melepaskan akibat dari sebabnya. Pasal-pasal dimaksud adalah Pasal 1119, 1341 dan 1688 BW.

 

Pasal 1119 BW mengatakan:

“Tiada suatu pemisahan ulang yang dilakukan sesudah dibatalkannya pemisahan harta peninggalan, dapat membawa kerugian bagi hak-hak yang sebelum itu telah diperoleh orang-orang pihak ketiga secara sah”. 

Tags:

Berita Terkait