Pelaksanaan PP Ekonomi Kreatif Butuh Dukungan OJK dan Perbankan
Terbaru

Pelaksanaan PP Ekonomi Kreatif Butuh Dukungan OJK dan Perbankan

Bentuknya, OJK diminta mempercepat terbitnya aturan teknis dengan dukungan sektor perbankan. PP ini membantu sektor UMKM bidang ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan dengan menggunakan kekayaan intelektual sebagai agunan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terbitnya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendapat apresiasi banyak pihak termasuk legislator. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai sebuah kemajuan dan terobosan sangat positif, ketika produk kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan untuk mengajukan pembiayaan pada dunia perbankan.

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini bagi para pelaku ekonomi kreatif,” kata Heri sebagaimana dikutip laman dpr.go.id, Sabtu (30/7/2022).

Heri mengapresiasi kebijakan tersebut. Bahkan dia melihat kekayaan intelektual bisa diajukan ke lembaga non bank sebagai jaminan mengakses pembiayaan atau utang. Menurutnya, PP No.24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu pelaku ekonomi kreatif. UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memberikan jangka waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan turunan.

Baca Juga:

PP No.24 Tahun 2022 diharapkan mampu berdampak positif terhadap pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Heri menjelaskan ekonomi kreatif meliputi 17 sub sektor yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Politisi Partai Gerindra itu memandang regulasi ini akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Jaminan berupa kekayaan intelektual ini sangat membantu pelaku ekonomi kreatif.

Melansir laporan BI, Heri memaparkan rasio penyaluran kredit ke UMKM terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022. Pemerintah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. Hadirnya PP No.24 Tahun 2022 diharapkan bisa mempercepat pencapaian target tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait