Pelaksanaan PP Ekonomi Kreatif Butuh Dukungan OJK dan Perbankan
Terbaru

Pelaksanaan PP Ekonomi Kreatif Butuh Dukungan OJK dan Perbankan

Bentuknya, OJK diminta mempercepat terbitnya aturan teknis dengan dukungan sektor perbankan. PP ini membantu sektor UMKM bidang ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan dengan menggunakan kekayaan intelektual sebagai agunan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Heri juga berharap PP No.24 Tahun 2022 menjadi terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana pernah tercapai pada 2010-2013. Dia mencatat per Juni 2022 pertumbuhan kredit mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa meningkat jika PP tersebut segera dijalankan.

Tak ketinggalan Heri melihat ada potensi peningkatan sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Tahun 2021 ekonomi kreatif berkontribusi 6,98 persen terhadap PDB atau Rp1.134 triliun. “Kehadiran PP ini diharapkan juga mampu memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia,” harapnya.

Melalui dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, Heri menghitung kontribusi ekonomi kreatif bisa meroket sampai 100 persen. Dampaknya positif terhadap terciptanya lapangan kerja, pengurangan pengangguran, dan kemiskinan. Selaras itu penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang syarat kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai agunan.

Heri mengingatkan Pasal 10 PP mengatur kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual itu sudah dikelola dengan baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b PP No.24 Tahun 2022.”

Selain itu Heri mendesak OJK mempercepat terbitnya aturan teknis khusus terkait valuasi, ketersediaan pasar sekunder, dan penaksiran untuk likuidasi kekayaan intelektual yang dijaminkan. Serta infrastruktur hukum eksekusi kekayaan intelektual tersebut. Perbankan juga harus mendukung PP itu dengan memberikan kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Tags:

Berita Terkait