Sepanjang tahun 2020 ini tercatat dua nama advokat senior Indonesia mengajukan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap kliennya. Permohonan pertama diajukan Juniver Girsang pada Maret 2020 silam dan telah diputus pada 24 Juli 2020. Juniver mengajukan PKPU atas success fee (honor keberhasilan menangani perkara) untuk PT Karya Citra Nusantara yang telah ia bantu memenangkan perkara.
Selanjutnya ada Otto Hasibuan yang mengajukan permohonan PKPU untuk Djoko Tjandra pada akhir September 2020. Perkara PKPU oleh Otto itu masih dalam proses persidangan. Penelusuran Hukumonline menemukan sengketa hukum advokat dengan (mantan) klien sudah sering terjadi di Indonesia. Beberapa perkara pernah diputus pengadilan berkaitan gugatan advokat kepada klien atau sebaliknya.
“Secara umum advokat bisa digugat bila malpraktik,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ‘Rumah Bersama Advokat’ (Peradi RBA), Luhut M.P. Pangaribuan. Ia merujuk pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Luhut menyebut advokat tidak hanya harus kompeten dalam keahlian hukum namun juga memiliki iktikad baik dalam melaksanakan profesi.
Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan klien bersikap tidak sepatutnya dalam menggunakan jasa advokat. “Dalam pengalaman saya puluhan tahun, ternyata yang bisa ‘nakal’ tidak hanya lawyer, klien pun banyak yang ‘nakal’,” kata Otto yang merupakan Ketua Umum DPN Peradi itu berseloroh saat dihubungi Hukumonline.