Pelajaran Kasus Sofyan Basir, Beri Sarana untuk Lakukan Kejahatan Dapat Didakwa
Utama

Pelajaran Kasus Sofyan Basir, Beri Sarana untuk Lakukan Kejahatan Dapat Didakwa

Sofyan ajukan eksepsi dan menganggap surat dakwaan jaksa kabur.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan PLTU Riau-1. Menariknya, Sofyan didakwa bukan menerima suap, atau pun melakukan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi. Ia justru diduga bersalah karena dianggap memfasilitasi orang-orang untuk melakukan kejahatan.

"(Terdakwa Sofyan Basir) dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Dalam hak ini Sofya memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih (saat ini berstatus terpidana), Idrus Marham (terdakwa dalam perkara terpisah di tingkat banding) dan Johanes Budisutrisno Kotjo (saat ini berstatus terpidana dalam perkara terpisah) dengan jajaran Direksi PT PLN (Persero).

Tujuannya adalah mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan BNR, Ltd. dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) yang dibawa oleh Johanes Budisutrisno Kotjo. "Padahal Terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata penuntut umum.

(Baca juga: KPK Tahan Sofyan Basir).

Pada saat rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan PT PLN (Persero) di Gedung MPR/ DPR RI, Eni menyampaikan kepada Sofyan ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 di PT PLN (Persero) guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar. Untuk itu Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan Novanto di rumah Setya Novanto, yang disanggupinya.

Dalam pertemuan itu Sofyan mengajak Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero). Kemudian Novanto sendiri meminta proyek PLTGU Jawa III untuk diberikan kepada Kotjo, menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan yang akan mendapatkan proyek tersebut dan agar mencari proyek pembangkit listrik lainnya. Selanjutnya Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1.

Beberapa waktu kemudian bertempat di Hotel Mulia Senayan, Sofyan kembali melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo membahas proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kepada Kotjo agar ikut proyek Riau saja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait