Pelajaran Kasus Sofyan Basir, Beri Sarana untuk Lakukan Kejahatan Dapat Didakwa
Utama

Pelajaran Kasus Sofyan Basir, Beri Sarana untuk Lakukan Kejahatan Dapat Didakwa

Sofyan ajukan eksepsi dan menganggap surat dakwaan jaksa kabur.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sementara yang berbeda adalah terkait dengan ancaman hukuman dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lebih berat dari pada Pasal 56 KUHP. Menurut Pasal 57 ayat (1) KUHP, hukuman pokok yang terberat yang dapat dijatuhkan terhadap suatu kejahatan, pada perbuatan memberi bantuan, lamanya dikurangi dengan sepertiga.

"Bahwa dengan melihat bunyi ketentuan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut penjelasannya dan Pasal 56 ke-2 KUHP yang pada prinsipnya unsur-unsurnya sama, sebagaimana di-juncto-kan dalam Surat Dakwaan, hal ini telah membingungkan Terdakwa Sofyan Basir dan Penasihat Hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada Terdakwa Sofyan Basir, sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan," kata Soesilo.

(Baca juga: ‘Terima Janji’, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka).

Keberatan selanjutnya berkaitan dengan konstruksi surat dakwaan jaksa. Pengacara menjelaskan jika Sofyan Basir dituduh telah melakukan perbuatan pembantuan dengan memberikan fasilitas pertemuan dan fasilitas percepatan proses kesepakatan proyek IPP Riau-1, lalu siapakah sebenarnya diantara pelaku pidana suap yang mempunyai kedudukan sebagai pihak atau orang yang memiliki jabatan atau kewenangan dalam proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1, tentu adalah Terdakwa Sofyan Basir atau PT PLN (Persero).

Tags:

Berita Terkait