Pekerja Kereta Api Mengadu ke DPR
Berita

Pekerja Kereta Api Mengadu ke DPR

Mengadukan sengkarut masalahan outsourcing di BUMN tersebut.

ADY
Bacaan 2 Menit

“Kalau perjanjian kerjanya tidak sesuai dengan peraturan maka pekerja outsourcing atau kontrak beralih menjadi PKWTT (tetap,-red). Itu bukan kata Oneng, tapi UU Ketenagakerjaan,” seloroh Rieke.

Soal PHK terhadap pekerja PT KAI Commuter Jabodetabek yang melakukan demonstrasi dengan dalih ada kesalahan administratif dalam pemberitahuan aksi tersebut bagi Rieke hal tersebut tidak beralasan. Pasalnya, jika ada kesalahan administratif yang dilakukan SPKAJ atas demonstrasi yang dilakukan, tidak ada satu peraturan perundang-undangan yang menyebut sanksinya adalah PHK. Sekalipun kesalahan administratif itu dinilai perusahaan sebagai mangkir, menurut Rieke sanksinya maksimal adalah pemotongan upah atau tunjangan pekerja.

Tak ketinggalan anggota Komisi IX fraksi PDIP lainnya, Nursuhud, mengaku selama sepuluh tahun menjabat sebagai anggota DPR, persoalan yang dihadapi seperti kasus ketenagakerjaan di PT KAI terus berulang. Ironisnya, penyelesaian yang dilakukan untuk menuntaskan berbagai kasus itu terkadang tidak jelas. Oleh karenanya, Nursuhud berpendapat agar masalah ketenagakerjaan harus dibawa dalam pembahasan yang tingkatnya lebih serius yaitu lewat Pansus. “Masalah ketenagakerjaan itu sangat banyak, lewat Pansus itu bisa lebih efektif menuntaskan kasus,” usulnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan kasus ketenagakerjaan di PT KAI sudah berlangsung lama, hampir tiga tahun. Namun, persoalan itu menurut Irianto dapat diupayakan penyelesaiannya dengan dorongan dari Komisi IX DPR. Secara umum, untuk kasus PHK terhadap 112 orang pekerja yang sudah ada putusan kasasinya, Irianto mengatakan Kemenakertrans sudah menyelesaikan dengan baik sesuai kewenangan. Namun, yang harus dicermati dan dikawal adalah implementasi dari putusan itu.

Soal perselisihan ketenagakerjaan terkait pekerja outsourcing dan kontrak, Irianto melanjutkan, bentuk sanksi yang ada di peraturan perundang-undangan ketika terjadi pelanggaran adalah beralihnya status pekerja menjadi tetap. Jika proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan, Irianto mengatakan pihak pekerja dapat mengajukan penyelesaiannya ke pengadilan hubungan industrial.

Terkait soal outsourcing itu, Irianto mengakui pengawas ketenagakerjaan sudah menerbitkan nota yang isinya menjelaskan secara jelas pelanggaran yang telah dilakukan. “Memang PT KAI dan vendor (perusahaan outsourcing,-red) tidak melaksanakan nota pengawasan yang kami terbitkan,” urainya.

Usai mendapat cecaran anggota Komisi IX DPR dan penegasan dari Kemenakertrans, Direktur Personalia Umum PT KAI, Kuncoro, mengatakan akan mematuhi peraturan dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Selain itu Kuncoro juga menjelaskan saat ini PT KAI sedang menyesuaikan praktik ketenagakerjaan yang sedang berjalan dengan Permenakertrans Outsourcing. Oleh karenanya, PT KAI menerbitkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pekerja kontrak untuk diangkat menjadi tetap. “Jadi tidak semua pekerja kontrak dapat diangkat menjadi tetap,” pungkasnya.

Tags: