Pekerja Kereta Api Mengadu ke DPR
Berita

Pekerja Kereta Api Mengadu ke DPR

Mengadukan sengkarut masalahan outsourcing di BUMN tersebut.

ADY
Bacaan 2 Menit
Direktur Personalia Umum PT KAI Kuncoro (kiri) saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Selasa (9/7). Foto: Sgp
Direktur Personalia Umum PT KAI Kuncoro (kiri) saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Selasa (9/7). Foto: Sgp

Pekerja outsourcing di PT KAI menyambangi Komisi IX DPR untuk melaporkan masalah ketenagakerjaan yang mereka alami. Menurut Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Pupu Saepuloh perselisihan itu menurutnya bermula sejak tahun 2004 dan sudah diterbitkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2008 yang intinya memerintahkan agar PT KAI membayar pesangon kepada 112 pekerja yang di-PHK.

Namun, sampai saat ini PT KAI belum menunaikan kewajibannya tersebut. Malah, para pekerja tersebut dipekerjakan kembali dan ditugaskan di PT KAI dengan status pekerja outsourcing. Untuk mencari kepastian hukum, SPKAJ melapor kepada pengawas ketenagakerjaan. Kemudian diterbitkan nota pengawasan yang intinya menyatakan jenis pekerjaan yang di-outsourcing tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. Bagi Pupu, hal tersebut diperkuat karena nota itu diterbitkan lebih dari sekali dengan hasil pemeriksaan yang sama.

Oleh karenanya, Pupu berharap agar Komisi IX mendesak PT KAI untuk mematuhi putusan pengadilan untuk membayar pesangon dan mengalihkan status para pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap sesuai hasil nota pengawasan. Parahnya lagi, ketika para pekerja menuntut pemenuhan atas hak-hak itu dan melakukan demonstrasi, mereka malah di-PHK.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatulloh, mengaku sebelumnya sudah menyurati PT KAI dan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan para pekerja untuk mencari solusi. Sayangnya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Poempida lantas mengusulkan agar persoalan ketenagakerjaan di PT KAI ini dibahas di Panja Outsourcing di BUMN. “Ini masalah kemanusiaan,” ujarnya.

Rekan satu fraksi Poempida di Komisi IX, Sunaryo Adhiwardoyo, menyebut PT KAI seolah sebuah negara dalam negara. Sebab terlihat tidak tunduk pada regulasi ketenagakerjaan. Untuk itu bagi Sunaryo sangat penting PT KAI menerbitkan pernyataan yang tegas untuk tidak melakukan diskriminasi dan intimidasi terhadap pekerja, khususnya yang berstatus outsourcing atau tetap. Pasalnya, Sunaryo khawatir yang menjadi sasaran usai mengikuti RDPU di DPR adalah para pekerja.

“Uang PT KAI itu dari negara, selesaikan masalah yang ada, yang penting pekerja jangan dikorbankan,” tutur Sunaryo.

Sementara anggota komisi IX fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan kontrak kerja yang dibuat antara perusahaan outsourcing dan pekerja PT KAI Commuter Jabodetabek tidak manusiawi. Pasalnya, dalam kontrak kerja itu, selain tidak mengacu peraturan juga minim melindungi pekerja. Misalnya, dalam salah satu klausul menyebut pekerja tidak bisa beralih status menjadi pekerja tetap. Padahal, mengacu peraturan ketenagakerjaan, ketentuan tersebut sudah diatur. Sehingga, kontrak kerja itu harusnya tidak boleh lebih rendah dari peraturan yang berlaku.

Tags: