Pekerja Beri Masukan RPP Alma BPJS Kesehatan
Berita

Pekerja Beri Masukan RPP Alma BPJS Kesehatan

Mulai dari proses transformasi, pertanggungjawaban sampai penempatan saham BPJS Kesehatan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Jika ini terjadi, kata Timboel, penyelenggaraan kesehatan pemerintah menjadi tidak sehat. Sebab UU SJSN dan BPJS mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan lewat BPJS Kesehatan. “Bukan dengan membuat lagi BUMN (membeli PT InHealth,-red) yang ujungnya akan menjadi pesaing BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Merujuk pada pasal 38 RPP Alma, BPJS Kesehatan seharusnya tidak boleh berinvestasi di perusahaan tertutup. Sehingga membuka peluang untuk berinvestasi di perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Investasi jenis ini beresiko karena rawan disimpangi untuk keuntungan pribadi. Misalnya, Timboel menandaskan, ketika aset BPJS Kesehatan ditempatkan pada sebuah perusahaan terbuka maka saham perusahaan itu cenderung naik. Ketika sahamnya naik Direksi, Dewan Pengawas, pegawai BPJS Kesehatan dan anggota DJSN bisa menjual saham yang dibelinya itu untuk mendapat keuntungan pribadi. “Motif transaksi pribadi ini harus dilarang,” tegasnya.

Atas dasar itu Timboel mengusulkan agar RPP Alma memuat pasal yang mewajibkan Direksi, Dewan Pengawas, pegawai BPJS Kesehatan dan anggota DJSN untuk menjual sahamnya di perusahaan target penempatan aset BPJS Kesehatan.

Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan tujuh peraturan pelaksana BPJS Kesehatan pada prinsipnya sudah selesai dibahas. Seperti revisi Perpres Jaminan Kesehatan dan PP Penerima Bantuan Iuran. Kemudian, peraturan pelaksana tentang sanksi bagi pemberi kerja, sanksi untuk direksi dan pengawas, gaji dewan pengawas dan direksi, serta hubungan antar lembaga. Untuk RPP Alma masih dalam pembahasan yang berkutat pada penafsiran atas UU. “Tapi secara prinsip sudah kelar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait