Pejuang yang Kerap Dikecewakan (Penegak) Hukum
Edisi Akhir Tahun 2011:

Pejuang yang Kerap Dikecewakan (Penegak) Hukum

Perjuangannya bersama Serikat Pegawai Bank Mandiri harus kandas berkali-kali di pengadilan, namun dia tak mau menyerah.

CR-12
Bacaan 2 Menit

 

Aksi itu membuat pihak manajemen marah besar, Viddi dituding sebagai aktor yang paling bertanggung jawab. Ratusan pekerja yang diduga ikut serta dalam kegiatan itu dipanggil pihak manajemen. Skorsing menuju PHK dijatuhkan, termasuk kepada Viddi.

 

Selain itu, lanjut Viddi, pihak manajemen mencari cara agar ia dilengserkan dari posisinya. Yaitu dengan memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) SPBM pada Oktober 2007. Dalam Munaslub itu Viddi dicopot dan digantikan oleh Cahyono Syam Sasongko. Belakangan Cahyono mengakui pengangkatan dirinya sebagai Ketua SPBM adalah tidak sah karena dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

 

Jalur Hukum

Viddi merasa permasalahan yang ada harus dibawa ke meja hijau. Ketika itu dia melihat upaya hukum dapat dilakukan untuk mencari keadilan. Viddi menghadapi gugatan PHK yang diajukan pihak manajemen ke PHI Jakarta dan majelis hakim memutus PHK. Ironisnya, hakim menyatakan aksi demonstrasi yang digelar SPBM bukanlah saluran yang sah untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan.

 

Tak terima putusan itu Viddi melanjutkan upaya kasasi ke MA, namun putusannya tak berubah. Pada 30 Desember 2009 ia melanjutkan perkara ini dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang sampai sekarang belum ada putusan. Viddi mengaku kesal atas lamanya proses pemberkasan di PHI Jakarta sehingga membuat penyelesaiannya berlarut-larut.

 

Hampir bersamaan dengan persidangan perkara di PHI Jakarta, Viddi memotori gugatan class action ke PN Jakarta Selatan pada Juli 2008 dalam perkara penjatuhan sanksi oleh pihak manajemen kepada ratusan pekerja yang ikut aksi demonstrasi. Salah satu pihak yang menjadi tergugat adalah Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo. Namun Oktober 2008 PN Jaksel memutus tidak berwenang untuk melanjutkan perkara ini sebab masuk dalam ranah PHI Jakarta. Tak menyerah, Viddi mengajukan banding tapi sampai sekarang belum keluar putusannya.

 

Terkait dengan perselisihan kepemimpinan SPBM juga Viddi persoalkan dengan mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Viddi menggugat Dewan Pengawas SPBM dan Cahyono Sasongko. Dalam persidangan sejumlah bukti mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum dalam Munaslub yang diselenggarakan di Bali itu. Cahyono pun mengaku bahwa dia dipaksa untuk menjadi Ketua Umum. Tapi apa lacur, majelis memutus adanya kondisi force major sehingga Cahyono layak menjadi Ketua Umum. Lagi-lagi Viddi dibuat kesal oleh putusan majelis hakim, maka ia mengajukan banding. Tapi sampai sekarang perkara ini belum tuntas.

 

Selain mengajukan upaya hukum lewat pengadilan, Viddi mengaku telah berkali-kali meminta bantuan kepada instansi terkait. Mulai dari Komnas HAM, DPR, Komisi Yudisial bahkan menyurati presiden, namun tetap saja hasilnya nihil. Walau gigih dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Viddi mengaku setengah putus asa melihat dan merasakan penegakkan hukum di Indonesia. Baginya, hukum di Indonesia saat ini tidak mampu membela kaum yang lemah dan tertindas.

Tags: