PN Jaksel Loloskan Class Action Karyawan Mandiri
Aktual

PN Jaksel Loloskan Class Action Karyawan Mandiri

Bacaan 2 Menit
PN Jaksel Loloskan Class Action Karyawan Mandiri
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat gugatan perwakilan kelas (class action) pekerja bank Mandiri telah memenuhi syarat formal prosedural. Majelis hakim yang dipimpin Haswandi, Kamis (3/7) menetapkan  surat gugatan itu baik secara hukum acara perdata lazimnya, maupun ketentuan khusus dalam gugatan perwakilan kelompok, telah memenuhi syarat.

 

Mengacu pada aturan khusus tentang tatacara pengajuan gugatan perwakilan kelompok (Peraturan MA No 1/2002) para wakil kelas telah berhasil memenuhi sejumlah syarat.

 

Syarat yang tertuang dalam Pasal 3 beleid Mahkamah Agung itu antara lain: identitas lengkap dan jelas wakil kelompok berikut definisi secara rinci dan spesifik. Adanya keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan berkaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan juga telah dipenuhi. Dan terakhir, perincian posita dan  petitum yagn dianggap Majelis telah jelas, termasuk menjabarkan mekanisme ganti kerugian.

 

Hakim Haswandi mengatakan, untuk sidang berikutnya, para wakil kelas diminta untuk mengajukan penawaran berupa opsi-opsi dalam melakukan pengumuman pada anggota kelas (notifikasi). Nantinya, dari usulan itu, akan dipilih salah satu oleh Majelis berdasarkan pertimbangan nilai efektifitas dan efisiensi waktu.

 

Kuasa Hukum wakil kelompok, Freddy K. Simanungkalit mengatakan, dalam sepekan ke depan ia akan menyerahkan proposal yang bakal ditetapkan salah satu. Freddy yang pengacara publik di Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengaku akan mengajukan  tiga opsi. Ketiga opsi itu adalah notifikasi lewat pengumuman di pengadilan, pengumuman di media cetak/elektronik, atau diumumkan langsung pada anggota kelas masing-masing.
Tags: