Pejabat Pemkot Bekasi dan Auditor BPK Jabar Disidang
Berita

Pejabat Pemkot Bekasi dan Auditor BPK Jabar Disidang

Dari empat terdakwa yang disidangkan, hanya satu yang mengajukan keberatan. Pengacara terdakwa mempersoalkan posisi Sekda dan Walikota Bekasi yang belum dimeja-hijaukan meski perannya disebut jelas dalam dakwaan.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Di persidangan lain, penuntut umum Ketut Sumedana memaparkan, penyerahan uang diberikan secara bertahap. Uang tahap pertama senilai Rp200 juta diberikan oleh kedua terdakwa Lukmantohari dan Suparjan bersama Candra di rumah makan Sindang Reret, Jalan Suropati Bandung. Uang terdiri dari pecahan Rp100 ribu itu dibungkus dalam kantong kertas. "Pemberian dilakukan oleh terdakwa II di dalam mobil merek Vios warna silver bernomor polisi B 8432 Z milik Suharto,"ujarnya.

 

Atas perintah Candra, lanjut Ketut, sisa uang Rp200 juta kemudian diberikan kedua terdakwa kepada Suharto. Uang diserahkan di rumah dinas Suharto yang beralamat di Jalan Lapangan Tembak Suka Senang, Bandung. Terdakwa Lukmantohari meletakkan tas hitam berisi uang Rp200 juta di bawah meja tamu. "Saat meninggalkan rumah Suharto, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas KPK demikian juga Suharto berikut barang bukti tas yang berisi uang Rp200 juta," katanya.

 

Berdasarkan serangkaian perbuatan tersebut, kedua pejabat Pemkot Bekasi itu diancam pidana dengan dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 huruf a dan dakwaan subsidair mengacu kepada Pasal 13 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan untuk kedua auditor BPK yang diduga menerima suap, Suharto dan Enang Hermawan, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf a, subsidair pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh ancaman penjaranya paling lama lima tahun.

 

Seret Walikota Bekasi

Pengacara terdakwa Herry Lukmantohari, Priyanto Widodo mengatakan pihaknya mengajukan keberatan karena banyak redaksional dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya. Misalnya, mengenai tanggal pemberian uang seperti yang didakwa jaksa dicoret dalam surat dakwaan.

 

Untuk substansi perkara sendiri pihaknya belum mau memberikan pembelaannya. Menurut Priyanto, untuk substansi akan dibicarakan pada saat pihaknya menyampaikan keberatannya. Terkait keterlibatan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad pihaknya beranggapan juga harus diseret dalam pengadilan. Karena kliennya hanyalah seorang bawahan yang tunduk perintah atasannya. "Harus kena," tegasnya.

 

Ketua Majelis Supriyadi selaku pimpinan sidang mengatakan, persidangan berikutnya akan dilanjutkan pekan depan (27/9). Agendanya adalah mendengarkan keberatan dari pihak Herry Lukmantohari atas dakwaan jaksa penuntut umum dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum.

 

Jaksa Rudi Margono membenarkan kehadiran saksi dari pihaknya. Menurutnya, ketiga saksi yang akan dihadirkan rencananya adalah Sekda Kota Bekasi Candra Utama Effendi dan dua orang terdakwa Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan. Terkait keterlibatan sekda dan walikota Bekasi, ia belum mau membahasnya. "Itu (sidang untuk sekda dan walikota, red) nanti saja, kan ada proses," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait