Pejabat Pemkot Bekasi dan Auditor BPK Jabar Disidang
Berita

Pejabat Pemkot Bekasi dan Auditor BPK Jabar Disidang

Dari empat terdakwa yang disidangkan, hanya satu yang mengajukan keberatan. Pengacara terdakwa mempersoalkan posisi Sekda dan Walikota Bekasi yang belum dimeja-hijaukan meski perannya disebut jelas dalam dakwaan.

Fat
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan perkara penyuapan <br> auditor BPK Jawa Barat dan Pejabat Pemkot Bekasi.<br> Foto: Sgp
Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan perkara penyuapan <br> auditor BPK Jawa Barat dan Pejabat Pemkot Bekasi.<br> Foto: Sgp

Pengadilan Tipikor Jakarta menyidangkan perkara penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Senin (20/9). Diperiksa dalam dua sidang terpisah, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap empat orang.

 

Keempat terdakwa tersebut adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi Herry Suparjan. Dua terdakwa lain adalah auditor BPK Jabar Suharto dan Enang Hermawan.

 

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Rudi Margono mengatakan, Lukmantohari dan Suparjan bersama-sama Sekda Bekasi Candra Utama Effendi dan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad telah memberi atau menjanjikan uang Rp400 juta kepada Suharto dan Enang. Pemberian dimaksudkan agar kedua auditor itu memberi penilaian ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’ atas laporan keuangan Kota Bekasi tahun 2009.

 

Kasus ini, lanjut Rudi, bermula pada akhir Desember 2009. Bertempat di ruang rapat Walikota Bekasi, Walikota pernah menyampaikan kepada anak buahnya bahwa pihak Pemkot bisa mendapatkan insentif dari Departemen Keuangan sebesar Rp18 miliar jika laporan keuangannya mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Insentif akan lebih besar jika Pemkot mendapat WTP.

 

"Kota Bekasi mendapat penilaian WDP saja mendapat insentif dari Depkeu sebesar Rp18 miliar. Apalagi kalau mendapatkan penilaian WTP bisa dapat insentif Rp40 miliar," kata Rudi menirukan Mochtar Muhammad dalam membacakan dakwaan.

 

Kemudian, lanjut Rudi, petinggi pemkot Bekasi meminta kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk berpartisipasi agar pemeriksaan tahun 2009 mendapat WTP. Lalu pada medio Januari 2010, sesuai arahan Mochtar Muhammad, Lukmantohari bersama Candra menemui Suharto dan Enang di kantor perwakilan BPK Provinsi Jabar membahas permintaan WTP.

 

Pada Februari 2010, Mochtar didampingi Lukmantohari bertemu Kepala perwakilan BPK Jabar Gunawan Sidauruk menanyakan apakah Bekasi bisa mendapat WTP atau tidak. Saat pertemuan, Gunawan menyanggupinya dengan syarat administrasi pembukuannya dibereskan. Sebab, saat itu Pemkot Bekasi belum melengkapi administrasi laporan keuangannya.

Tags:

Berita Terkait