Rafael Alun Trisambodo menjadi pejabat pajak yang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Setelah anaknya diduga melakukan penganiayaan, Rafael diketahui mempunyai harta fantastis sebesar Rp56 miliar yang dianggap tidak sesuai dengan profilnya dan berbeda tipis dengan harta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut sudah melacak sumber harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sejak 2003 lalu.
Salah satu dari daftar harta kekayaan Rafael berasal dari hibah tanpa akta, hal ini pun yang akan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, lembaga antirasuah itu akan mencari tahu asal muasal harta Rafael apakah dari warisan atau hibah tanpa akta. Bila harta itu berasal dari hibah tanpa akta, KPK akan mengklarifikasinya juga.
"Tapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi kalau nanti kita undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta tidak pakai hibah dari siapa nih hubungannya apa," imbuhnya.
Jika kita melihat daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), masih banyak pejabat yang melaporkan harta hibah tanpa akta. Misal, salah satu pejabat di bidang pertahanan mempunyai harta hibah tanpa akta berupa harta tidak bergerak. Dari 20 tanah bangunan, 19 di antaranya dilaporkan hasil hibah tanpa akta. Kemudian petinggi di salah satu kementerian juga menurut LHKPN Maret 2022 mempunyai tanah hasil hibah tanpa akta senilai Rp1,37 miliar.