Pejabat Kemepora dan KONI Jadi Tersangka Suap
Berita

Pejabat Kemepora dan KONI Jadi Tersangka Suap

Pemberian dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora dianggap hanya akal-akalan semata.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memlllki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” terang Saut. 

 

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam diianjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau Janji terkait Penyaluran Bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratlflkasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Diduga sebagai pemberi suap Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI dan Jhonny E. Awuy, Bendahara Umum KONI. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan sebagai penerima yaitu Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komltmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto staf pada Kemenpora. Untuk Mulyana disangkakan dua tindak pidana sekaligus yaitu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B. Sementara Adi dan Eko disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait