Pejabat Kemepora dan KONI Jadi Tersangka Suap
Berita

Pejabat Kemepora dan KONI Jadi Tersangka Suap

Pemberian dana hibah kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora dianggap hanya akal-akalan semata.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama sejumlah penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap kepada Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beserta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kemenpora kepada KONI TA 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama sejumlah penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap kepada Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beserta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kemenpora kepada KONI TA 2018 di KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka korupsi. Keduanya saling menyuap berkaitan dengan penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologis peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung penetapan tersangka. Pada Selasa (18/12), tim KPK mendatangi Kantor Kemenpora di Jakarta dan mengamankan Eko Triyanto (ET), staf Kemenpora dan Adhi Purnomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora di ruang kerjanya. Dan pada Pukul 19.15 WIB, tim kemudian mengamankan 3 orang pegawai lainnya di kantor di Kemenpora.

 

“Pukul 19.40 WIB, tim kemudlan bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan Ending Fuad Hamidy (EFH), Sekretaris Jenderal KONI dan supirnya pukul 23.00 WIB. Tim mengamankan Jhonny E. Awuy (JEA), Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya dl kediaman masing-masing,” kata Saut di kantornya, Rabu (19/12) malam, di kantornya. Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

 

Selanjutnya pada Rabu (19/12) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB staf keuangan KONI mendatangi Gedung KPK. Lalu pagi harinya tim mengamankan seseorang berinisal E serta mantan BPP di Kemenpora berinisial S mendatangi Gedung KPK.

 

Dari lokasi KPK mengamankan uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM sebesar Rp100 juta atas nama Jhonny yang dikuasai oleh Mulyana, Deputi IV Kemenpora. Lalu ada juga mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko serta uang tunai di dalam bungkusan plastik di kantor KONI dengan jumlah sebesar Rp7 miliar.

 

Konstruksi perkara ini KPK menduga Adhi dan Eko menerima uang sekurang-kurangnya Rp318 juta berkaitan dengan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran tersebut. Namun khusus untuk Mulyana diduga ia telah menerima sejumlah penerimaan lain berupa menerima 1 unit mobll Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny, September 2018 menerima 1 unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9.

 

Dana hibah Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 milyar. Diduga pemberian dana ini hanya akal-akalan semata dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apalagi KPK mengendus adanya kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokastkan fee sebesar 19.13 persen dari total dana hibah Rp17,9 Miliar yaitu sejumlah Rp3,4 milyar.

 

“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memlllki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” terang Saut. 

 

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam diianjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau Janji terkait Penyaluran Bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratlflkasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Diduga sebagai pemberi suap Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI dan Jhonny E. Awuy, Bendahara Umum KONI. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan sebagai penerima yaitu Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komltmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto staf pada Kemenpora. Untuk Mulyana disangkakan dua tindak pidana sekaligus yaitu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B. Sementara Adi dan Eko disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait