Pejabat Anak Perusahaan Pertamina Di Hongkong Didakwa Korupsi
Berita

Pejabat Anak Perusahaan Pertamina Di Hongkong Didakwa Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara AS$8,25 juta.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Berikutnya, untuk mengelabui Pertamina Pusat, Zainul memerintahkan George Chan untuk membuat laporan rutin mingguan cash balance' Petral yang tidak benar. George membuat laporan yang menyatakan posisi keuangan Petral yang sudah dipindahkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) --seperti instruksi Pertamina Pusat untuk memindahkan dana di luar negeri ke dalam negeri-- seluruhnya AS$19,7 juta. Padahal, posisi keuangan Petral di BNI hanya AS$10,8 juta.

 

Atas perbuatannya tersebut, Zainul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/4) dalam dakwaan primairnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan subsidairnya, Zainul dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: